Jakarta, APGtimes.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo menegaskan, aparat penegak hukum harus menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan nama Presiden dalam perkara tersebut.
Prasetyo Minta Hormati Proses Hukum Febrie
Pernyataan Prasetyo muncul setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
Hotman sebelumnya mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang memproses Febrie tanpa berkoordinasi dengan Presiden terlebih dahulu.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
Menurut Prasetyo, seluruh pihak harus mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Mensesneg Bantah Pemeriksaan Harus Izin Presiden
Prasetyo juga menanggapi pernyataan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara harus mendapat izin Presiden.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak semua tahapan pemeriksaan membutuhkan persetujuan Presiden.
“Saya rasa tidak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” kata Prasetyo.
Hotman Paris Sebut Febrie Sebagai Kebanggaan Presiden
Sebelumnya, Hotman Paris meminta aparat penegak hukum menjelaskan alasan memproses Febrie Adriansyah tanpa berkoordinasi dengan Presiden Prabowo.
Hotman menyebut Febrie memiliki rekam jejak dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta membantu pengembalian aset negara.
Ia mengklaim Febrie berhasil mengembalikan aset senilai Rp300 triliun dan menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp130 triliun dalam satu tahun.
Febrie Tetap Berstatus Tersangka
Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk PLTU.
Polri sebelumnya menangani perkara tersebut melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, penanganan kasus diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung tetap mempertahankan status tersangka Febrie. Penyidik juga telah memeriksa Febrie dari pagi hingga malam pada Jumat lalu.
Namun, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie setelah pemeriksaan tersebut. (de*)









