Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menghentikan operasional 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara permanen mulai Senin (27/7/2026). Ia mengambil keputusan tersebut setelah tim BGN menemukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan higienitas, sanitasi, dan tata kelola.
Sudaryono menegaskan BGN tidak lagi memberikan pembayaran maupun insentif kepada pengelola dapur yang melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Program MBG.
Ratusan Dapur Berhenti Beroperasi
Sudaryono menjelaskan, penutupan permanen mencakup 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.
Ia menegaskan BGN langsung mengakhiri kerja sama dengan pengelola dapur yang melanggar aturan. Karena itu, para pengelola tersebut tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang kami tutup permanen tidak lagi menerima pembayaran karena terbukti melakukan pelanggaran,” kata Sudaryono.
Higienitas dan Sanitasi Jadi Fokus Evaluasi
Tim BGN menemukan banyak dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan. Selain itu, tim juga menemukan persoalan sanitasi, kualitas makanan, serta pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sudaryono menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keracunan makanan. Oleh sebab itu, BGN memilih menghentikan operasional dapur yang tidak memenuhi standar daripada membahayakan para penerima manfaat.
BGN Perkuat Transparansi Program MBG
Selain melakukan evaluasi, Sudaryono juga memperkuat sistem pengawasan Program MBG. Ia memastikan masyarakat nantinya dapat ikut mengawasi kualitas menu dan makanan yang diterima penerima manfaat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Sudaryono juga menegaskan BGN akan terus memberikan sanksi kepada setiap pihak yang melanggar aturan. Dengan langkah itu, BGN ingin memastikan seluruh dapur menjalankan program sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. (ys*)









