Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mempercepat pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat setelah Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Pertahanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan langsung SK tersebut kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pemerintah menyatakan keputusan itu memberi kepastian hukum. Selain itu, langkah tersebut mempercepat penyiapan lahan untuk pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di berbagai daerah.
Kemenhan Terima 17 SK PPKH
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan Kementerian Pertahanan menerima 17 SK PPKH.
Seluruh izin itu mencakup kawasan hutan seluas sekitar 961,33 hektare.
Rico menjelaskan persetujuan tersebut memungkinkan TNI AD segera memulai pembangunan pangkalan di lokasi yang telah ditetapkan.
Meski begitu, TNI AD tetap harus menyelesaikan kewajiban administrasi lanjutan. Salah satunya ialah penataan batas kawasan sesuai aturan yang berlaku.
Pembangunan Tetap Jaga Kelestarian Hutan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta setiap tahapan pembangunan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pemerintah akan memastikan seluruh proses berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.
Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Rico mengatakan TNI AD akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat selama pembangunan berlangsung.
Ia menambahkan usulan lokasi Yonif Teritorial Pembangunan berasal dari satuan kewilayahan.
Selanjutnya, usulan tersebut melewati tahapan di Kodam, Mabes AD, Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Kehutanan.
Pemerintah berharap pembangunan pangkalan Yonif Teritorial Pembangunan dapat berjalan lebih cepat. Langkah itu juga diharapkan memperkuat kesiapan pertahanan di berbagai wilayah Indonesia. (aw*)









