Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Penjelasan Sumber dan Skema Pemberian Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2026

Begini Penjelasan Sumber dan Skema Pemberian Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2026

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan mengganggu usaha warung maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah beroperasi di masyarakat.

Menurut Zulkifli Hasan atau Zulhas, pemerintah tidak membangun KDKMP sebagai toko ritel maupun supermarket yang bersaing dengan pelaku usaha kecil. Sebaliknya, koperasi tersebut menjalankan fungsi berbeda sehingga dapat saling melengkapi dengan usaha masyarakat.

“Jadi, Kopdes ini bukan toko dan bukan supermarket. Karena itu, warung maupun ritel tidak perlu khawatir karena bisa saling melengkapi,” kata Zulhas dalam konferensi pers mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Kopdes Fokus Menyalurkan Subsidi

Zulhas menjelaskan fungsi utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah membantu pemerintah menyalurkan berbagai barang bersubsidi serta bantuan kepada masyarakat.

Selain itu, koperasi juga berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil pertanian, seperti gabah, beras, dan komoditas lainnya. Melalui skema tersebut, petani dapat memperoleh harga sesuai ketentuan pemerintah.

Sebagai contoh, ketika tengkulak membeli gabah di bawah harga acuan pemerintah, koperasi dapat membeli gabah sesuai harga yang pemerintah tetapkan dan bekerja sama dengan Perum Bulog.

Kopdes Dorong Ekonomi Desa

Di sisi lain, Zulhas mengatakan KDKMP juga berpotensi mengembangkan berbagai sektor ekonomi desa apabila pengelolanya menjalankan koperasi secara optimal.

Baca Juga :  Terungkap! 32 Peserta Latsarmil SPPI Sedang Hamil, Kemenhan Ambil Keputusan Ini

Menurutnya, koperasi dapat mendorong pengembangan desa wisata, desa tematik, maupun berbagai potensi ekonomi lokal. Namun, fungsi utama KDKMP tetap sebagai penyalur subsidi pemerintah dan pembeli hasil pertanian masyarakat.

Pemerintah Targetkan 35.862 Kopdes

Pemerintah menargetkan sekitar 25.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026.

Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan jumlahnya menjadi 35.862 unit hingga akhir 2026. Untuk mempercepat program tersebut, pemerintah juga mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang tata kelola KDKMP dalam waktu dekat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Sudaryono Tegas! Dapur MBG Ketahuan Pakai Barang Subsidi Terancam Ditutup
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB