Driver Ojol Jadi UMKM, Bisa Akses KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan kebijakan tersebut sudah mendapat kesepakatan pemerintah.

Maman menyampaikan keputusan itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurutnya, status UMKM akan memberikan sejumlah manfaat bagi para pengemudi ojol.

Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM

Maman menegaskan pengemudi ojol masuk kategori pengusaha mikro. Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengemudi tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk memperoleh status tersebut.

“UMKM, pengusaha mikro,” tegas Maman.

Kebijakan itu hadir sebagai tindak lanjut atas aspirasi sejumlah asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah ingin memberikan ruang pemberdayaan sekaligus perlindungan ekonomi bagi para pengemudi.

Baca Juga :  Mulai Oktober 2026, QRIS Bebas Biaya untuk Semua Merchant hingga Rp100.000

Pengemudi Dapat Fleksibilitas Waktu

Status sebagai pelaku usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam mengembangkan sumber pendapatan.

Maman mengatakan pengemudi tetap dapat menjalankan pekerjaan sebagai mitra transportasi online sambil mengembangkan usaha lain.

“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu, insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman.

Pemerintah juga mendorong pengemudi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun usaha tambahan.

Bisa Akses KUR hingga Rp100 Juta

Status UMKM juga membuka akses pengemudi ojol terhadap sejumlah fasilitas pemerintah. Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengemudi dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  UMKM Segera Dapat Diskon 50 Persen Biaya Marketplace, Kapan Berlaku?

Selain pembiayaan, pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan dan program pendampingan bagi pengemudi yang ingin mengembangkan usaha.

Pemerintah Siapkan Pendampingan Usaha

Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan pendampingan kepada pengemudi.

Program tersebut akan membantu pemerintah memetakan peluang usaha yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi para pengemudi.

Pemerintah berharap status UMKM tidak hanya memberikan pengakuan administratif. Kebijakan tersebut juga harus membantu pengemudi meningkatkan pendapatan dan memiliki sumber ekonomi tambahan.

Dengan status baru ini, pengemudi ojol memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, pendampingan usaha, serta berbagai fasilitas yang pemerintah siapkan bagi pelaku usaha mikro. (yp*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru