Maman menyampaikan keputusan itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurutnya, status UMKM akan memberikan sejumlah manfaat bagi para pengemudi ojol.
Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM
Maman menegaskan pengemudi ojol masuk kategori pengusaha mikro. Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengemudi tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk memperoleh status tersebut.
“UMKM, pengusaha mikro,” tegas Maman.
Kebijakan itu hadir sebagai tindak lanjut atas aspirasi sejumlah asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah ingin memberikan ruang pemberdayaan sekaligus perlindungan ekonomi bagi para pengemudi.
Pengemudi Dapat Fleksibilitas Waktu
Status sebagai pelaku usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam mengembangkan sumber pendapatan.
Maman mengatakan pengemudi tetap dapat menjalankan pekerjaan sebagai mitra transportasi online sambil mengembangkan usaha lain.
“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu, insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman.
Pemerintah juga mendorong pengemudi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun usaha tambahan.
Bisa Akses KUR hingga Rp100 Juta
Status UMKM juga membuka akses pengemudi ojol terhadap sejumlah fasilitas pemerintah. Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pengemudi dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembiayaan, pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan dan program pendampingan bagi pengemudi yang ingin mengembangkan usaha.
Pemerintah Siapkan Pendampingan Usaha
Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan pendampingan kepada pengemudi.
Program tersebut akan membantu pemerintah memetakan peluang usaha yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi para pengemudi.
Pemerintah berharap status UMKM tidak hanya memberikan pengakuan administratif. Kebijakan tersebut juga harus membantu pengemudi meningkatkan pendapatan dan memiliki sumber ekonomi tambahan.
Dengan status baru ini, pengemudi ojol memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, pendampingan usaha, serta berbagai fasilitas yang pemerintah siapkan bagi pelaku usaha mikro. (yp*)









