Driver Ojol Jadi UMKM, Bisa Akses KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan kebijakan tersebut sudah mendapat kesepakatan pemerintah.

Maman menyampaikan keputusan itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurutnya, status UMKM akan memberikan sejumlah manfaat bagi para pengemudi ojol.

Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM

Maman menegaskan pengemudi ojol masuk kategori pengusaha mikro. Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengemudi tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk memperoleh status tersebut.

“UMKM, pengusaha mikro,” tegas Maman.

Kebijakan itu hadir sebagai tindak lanjut atas aspirasi sejumlah asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah ingin memberikan ruang pemberdayaan sekaligus perlindungan ekonomi bagi para pengemudi.

Baca Juga :  Survei IPO 2026: Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Berkinerja Terbaik

Pengemudi Dapat Fleksibilitas Waktu

Status sebagai pelaku usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam mengembangkan sumber pendapatan.

Maman mengatakan pengemudi tetap dapat menjalankan pekerjaan sebagai mitra transportasi online sambil mengembangkan usaha lain.

“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu, insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman.

Pemerintah juga mendorong pengemudi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun usaha tambahan.

Bisa Akses KUR hingga Rp100 Juta

Status UMKM juga membuka akses pengemudi ojol terhadap sejumlah fasilitas pemerintah. Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengemudi dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun

Selain pembiayaan, pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan dan program pendampingan bagi pengemudi yang ingin mengembangkan usaha.

Pemerintah Siapkan Pendampingan Usaha

Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan pendampingan kepada pengemudi.

Program tersebut akan membantu pemerintah memetakan peluang usaha yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi para pengemudi.

Pemerintah berharap status UMKM tidak hanya memberikan pengakuan administratif. Kebijakan tersebut juga harus membantu pengemudi meningkatkan pendapatan dan memiliki sumber ekonomi tambahan.

Dengan status baru ini, pengemudi ojol memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, pendampingan usaha, serta berbagai fasilitas yang pemerintah siapkan bagi pelaku usaha mikro. (yp*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB