Jambi, APGtimes.com – Kepolisian terus mempercepat penyidikan kasus dugaan penjualan bayi di Kabupaten Batanghari, Jambi. Penyidik telah mengembalikan bayi berinisial G kepada ibu kandungnya setelah melakukan negosiasi dengan pihak yang sempat merawat korban.
Polisi Percepat Penyidikan
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan penyidik kini menangani perkara tersebut di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi. Polisi mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi juga segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Bayi Kembali ke Pelukan Ibu
Femi akhirnya memeluk kembali bayi G setelah polisi membawa korban ke Mapolda Jambi. Tangis haru pecah ketika ibu kandung bertemu kembali dengan anaknya yang sempat terpisah.
Petugas memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman selama proses hukum berlangsung. Polisi mengutamakan keselamatan korban sebelum mengambil langkah penyidikan lanjutan.
Polisi Ungkap Dugaan Motif
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan konflik rumah tangga diduga menjadi pemicu kasus tersebut. Polisi menduga ayah kandung menyerahkan bayi kepada seorang perempuan dengan imbalan sekitar Rp20 juta.
Penyidik masih menelusuri aliran uang dan peran setiap pihak yang terlibat agar kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Pemkab dan DPR Minta Proses Hukum Tuntas
Bupati Batanghari Fadhil Arief mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menyelamatkan bayi G. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menempuh proses adopsi melalui jalur hukum.
Sementara itu, Anggota DPR RI Rocky Candra meminta aparat mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. (de*)









