Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 1 Gram Tembus Rp2,71 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPDATE HARGA EMAS – Seorang karyawan menunjukkan emas batangan Galeri 24 ukuran 5 gram dan 10 gram. Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik hari ini. UBS melonjak paling tinggi hingga Rp111 ribu. (Tribun Jabar/nappisah)

UPDATE HARGA EMAS – Seorang karyawan menunjukkan emas batangan Galeri 24 ukuran 5 gram dan 10 gram. Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik hari ini. UBS melonjak paling tinggi hingga Rp111 ribu. (Tribun Jabar/nappisah)

Jakarta, APGtimes.com – Harga emas Antam hari ini, Selasa (11/8/2026), kembali mengalami kenaikan. Pada perdagangan pukul 12.00 WIB, harga emas Antam 1 gram mencapai Rp2.710.000.

Harga tersebut naik Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.690.000 per gram.

PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pilihannya mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Harga Emas Antam 11 Agustus 2026

Berikut daftar harga emas Antam pada Selasa (11/8/2026) pukul 12.00 WIB:

  • 0,5 gram: Rp1.405.000, sebelumnya Rp1.395.000
  • 1 gram: Rp2.710.000, sebelumnya Rp2.690.000
  • 2 gram: Rp5.360.000, sebelumnya Rp5.320.000
  • 3 gram: Rp8.015.000, sebelumnya Rp7.955.000
  • 5 gram: Rp13.325.000, sebelumnya Rp13.225.000
  • 10 gram: Rp26.595.000, sebelumnya Rp26.395.000
  • 25 gram: Rp66.362.000, sebelumnya Rp65.862.000
  • 50 gram: Rp132.645.000, sebelumnya Rp131.645.000
  • 100 gram: Rp265.212.000, sebelumnya Rp263.212.000
  • 250 gram: Rp662.765.000, sebelumnya Rp657.765.000
  • 500 gram: Rp1.325.320.000, sebelumnya Rp1.315.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.650.600.000, sebelumnya Rp2.630.600.000
Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 17 Agustus 2026 Stabil, 1 Gram Rp2,782 Juta

Pajak Pembelian Emas Antam

Pembelian emas Antam juga mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dengan NPWP membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen.

Sementara itu, pembeli tanpa NPWP membayar PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan mendapat bukti potong PPh 22. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp18.036 per Dollar AS, BI dan Pemerintah Perkuat Stabilitas

Pajak Buyback Emas Antam

Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik menjual kembali emas kepada PT Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarifnya mencapai 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

Pemilik emas tanpa NPWP dikenakan tarif buyback sebesar 3 persen.

PT Antam akan memotong pajak buyback langsung dari nilai transaksi penjualan.

Harga emas pada laman resmi Logam Mulia mengalami pembaruan setiap hari. Pembaruan harga biasanya berlangsung pada pukul 08.30 WIB. (yp*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Oktober 2026, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.908, Analis Prediksi Penguatan Tak Akan Lama
Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen
Suahasil Nazara Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dan Utang 60 Persen PDB
Dana Abadi Kebencanaan Rp8,3 Triliun Dikelola BPDLH, Hasilnya Biayai Asuransi Aset Negara
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2026 Turun, 1 Gram Jadi Rp2,574 Juta
PPh 21 2027 Berlanjut, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Jadi Sasaran
Asing Jual Bersih Rp204,3 Miliar di Sesi I, GOTO Paling Banyak Dilepas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Oktober 2026, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.908, Analis Prediksi Penguatan Tak Akan Lama

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dan Utang 60 Persen PDB

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Dana Abadi Kebencanaan Rp8,3 Triliun Dikelola BPDLH, Hasilnya Biayai Asuransi Aset Negara

Berita Terbaru