Jakarta, APGtimes.com – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pengesahan aturan tersebut pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu. Waktu tersebut sudah memperhitungkan masa reses anggota dewan.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Komisi III akan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Tahapan itu mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan harmonisasi.
Komisi III juga akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah. Setelah itu, DPR akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).
DPR kemudian akan melakukan pengesahan tingkat pertama. Setelah proses tersebut selesai, DPR akan membawa RUU Perampasan Aset ke rapat paripurna.
Habiburokhman menyebut Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU. Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat.
Komisi III juga menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu, anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Habiburokhman masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui konsep tertulis kepada Komisi III.
Menurut Habiburokhman, Komisi III sudah hampir maksimal menyerap aspirasi masyarakat. Komisi III juga telah memetakan berbagai pandangan terkait RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan aturan tersebut. Namun, masyarakat meminta DPR menyusun aturan secara cermat.
Masyarakat juga meminta aturan itu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi.
Komisi III kini mengejar target pembahasan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. (de*)









