Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM, Bisa Bentuk Tim Ad Hoc dan Subpoena

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah akan memasukkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 84 ayat 3 draf revisi UU HAM yang memberi kewenangan tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc

Dalam draf revisi tersebut, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc jika lembaga menilai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM membutuhkan penanganan khusus.

Tim tersebut nantinya melibatkan unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat.

Selain itu, revisi UU HAM juga memberi kewenangan lebih luas kepada Komnas HAM dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Komnas HAM Dapat Lakukan Pemanggilan Paksa

Draf revisi UU HAM mengatur kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan paksa atau subpoena.

Komnas HAM juga dapat meminta dokumen dan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Jika penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, Komnas HAM wajib menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Rekomendasi Komnas HAM Bersifat Mengikat

Pemerintah juga akan mengatur rekomendasi Komnas HAM agar memiliki sifat mengikat atau binding.

Komnas HAM nantinya harus membahas rekomendasi melalui sidang paripurna sebelum menyerahkan hasilnya kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.

Baca Juga :  Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan

Draf revisi tersebut juga mewajibkan instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Pigai Sebut Revisi Perkuat Komnas HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan revisi UU HAM justru akan memperkuat posisi Komnas HAM.

Menurut Pigai, selama ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas seperti menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan.

Melalui revisi UU HAM, pemerintah akan memperluas kewenangan Komnas HAM hingga mencakup penyidikan dan pembentukan penyidik ad hoc untuk kasus dugaan pelanggaran HAM. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB