Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM, Bisa Bentuk Tim Ad Hoc dan Subpoena

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah akan memasukkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 84 ayat 3 draf revisi UU HAM yang memberi kewenangan tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc

Dalam draf revisi tersebut, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc jika lembaga menilai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM membutuhkan penanganan khusus.

Tim tersebut nantinya melibatkan unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat.

Selain itu, revisi UU HAM juga memberi kewenangan lebih luas kepada Komnas HAM dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Strategi Utang 2027, SBN Domestik Jadi Prioritas

Komnas HAM Dapat Lakukan Pemanggilan Paksa

Draf revisi UU HAM mengatur kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan paksa atau subpoena.

Komnas HAM juga dapat meminta dokumen dan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Jika penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, Komnas HAM wajib menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Rekomendasi Komnas HAM Bersifat Mengikat

Pemerintah juga akan mengatur rekomendasi Komnas HAM agar memiliki sifat mengikat atau binding.

Komnas HAM nantinya harus membahas rekomendasi melalui sidang paripurna sebelum menyerahkan hasilnya kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.

Baca Juga :  Dudung Siap Temui Penolak MBG, Pemerintah Buka Ruang Dialog dengan Masyarakat

Draf revisi tersebut juga mewajibkan instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Pigai Sebut Revisi Perkuat Komnas HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan revisi UU HAM justru akan memperkuat posisi Komnas HAM.

Menurut Pigai, selama ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas seperti menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan.

Melalui revisi UU HAM, pemerintah akan memperluas kewenangan Komnas HAM hingga mencakup penyidikan dan pembentukan penyidik ad hoc untuk kasus dugaan pelanggaran HAM. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat
RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru