Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah akan memasukkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 84 ayat 3 draf revisi UU HAM yang memberi kewenangan tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc
Dalam draf revisi tersebut, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc jika lembaga menilai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM membutuhkan penanganan khusus.
Tim tersebut nantinya melibatkan unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat.
Selain itu, revisi UU HAM juga memberi kewenangan lebih luas kepada Komnas HAM dalam proses penyelidikan.
Komnas HAM Dapat Lakukan Pemanggilan Paksa
Draf revisi UU HAM mengatur kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan paksa atau subpoena.
Komnas HAM juga dapat meminta dokumen dan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Jika penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, Komnas HAM wajib menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.
Rekomendasi Komnas HAM Bersifat Mengikat
Pemerintah juga akan mengatur rekomendasi Komnas HAM agar memiliki sifat mengikat atau binding.
Komnas HAM nantinya harus membahas rekomendasi melalui sidang paripurna sebelum menyerahkan hasilnya kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.
Draf revisi tersebut juga mewajibkan instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
Pigai Sebut Revisi Perkuat Komnas HAM
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan revisi UU HAM justru akan memperkuat posisi Komnas HAM.
Menurut Pigai, selama ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas seperti menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan.
Melalui revisi UU HAM, pemerintah akan memperluas kewenangan Komnas HAM hingga mencakup penyidikan dan pembentukan penyidik ad hoc untuk kasus dugaan pelanggaran HAM. (dr*)








