RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Pembahasan Ditargetkan Rampung Desember 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Komisi III DPR menjawab tudingan yang menyebutkan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari usulan pemerintah jadi inisiatif DPR untuk memperlambat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ASPRILLA DWI ADHA)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Komisi III DPR menjawab tudingan yang menyebutkan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari usulan pemerintah jadi inisiatif DPR untuk memperlambat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pengesahan aturan tersebut pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu. Waktu tersebut sudah memperhitungkan masa reses anggota dewan.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Komisi III akan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Tahapan itu mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan harmonisasi.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada Akhir 2027

Komisi III juga akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah. Setelah itu, DPR akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

DPR kemudian akan melakukan pengesahan tingkat pertama. Setelah proses tersebut selesai, DPR akan membawa RUU Perampasan Aset ke rapat paripurna.

Habiburokhman menyebut Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU. Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat.

Komisi III juga menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu, anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Habiburokhman masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui konsep tertulis kepada Komisi III.

Baca Juga :  Purbaya Belum Tahu Sumber Anggaran Sapi Kurban Prabowo, Nilainya Rp100 Miliar

Menurut Habiburokhman, Komisi III sudah hampir maksimal menyerap aspirasi masyarakat. Komisi III juga telah memetakan berbagai pandangan terkait RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan aturan tersebut. Namun, masyarakat meminta DPR menyusun aturan secara cermat.

Masyarakat juga meminta aturan itu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi.

Komisi III kini mengejar target pembahasan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkop Ungkap Kurang dari 10 Lokasi Kopdes Merah Putih Dinilai Tak Ideal
Prabowo Minta 3 Terduga Pembakar Lahan Riau Dibawa ke Jakarta, Modusnya Bikin Geger
Prabowo Tambah Helikopter dan Ekskavator untuk Atasi Karhutla Sumsel
Korban Gempa Manggarai NTT Bertambah Jadi 39 Orang, 22 Meninggal di Reok
TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi
Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus
Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Menkop Ungkap Kurang dari 10 Lokasi Kopdes Merah Putih Dinilai Tak Ideal

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Minta 3 Terduga Pembakar Lahan Riau Dibawa ke Jakarta, Modusnya Bikin Geger

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:09 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Pembahasan Ditargetkan Rampung Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Korban Gempa Manggarai NTT Bertambah Jadi 39 Orang, 22 Meninggal di Reok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:59 WIB

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi Windows 11. Microsoft mulai memaksa pembaruan (force upgrade) pada sejumlah perangkat PC yang menjalankan Windows 11 versi 24H2.(Bleeping Computer)

Tekno & Sains

MSN Weather Windows 11 Bikin Boros RAM, Bisa Habiskan hingga 1,2 GB

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:09 WIB