RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Pembahasan Ditargetkan Rampung Desember 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Komisi III DPR menjawab tudingan yang menyebutkan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari usulan pemerintah jadi inisiatif DPR untuk memperlambat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ASPRILLA DWI ADHA)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Komisi III DPR menjawab tudingan yang menyebutkan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari usulan pemerintah jadi inisiatif DPR untuk memperlambat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pengesahan aturan tersebut pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu. Waktu tersebut sudah memperhitungkan masa reses anggota dewan.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Komisi III akan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Tahapan itu mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan harmonisasi.

Baca Juga :  MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, DPR Minta Dana Sekolah Kembali Jadi Prioritas

Komisi III juga akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah. Setelah itu, DPR akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

DPR kemudian akan melakukan pengesahan tingkat pertama. Setelah proses tersebut selesai, DPR akan membawa RUU Perampasan Aset ke rapat paripurna.

Habiburokhman menyebut Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU. Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat.

Komisi III juga menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu, anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Habiburokhman masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui konsep tertulis kepada Komisi III.

Baca Juga :  Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Habiburokhman, Komisi III sudah hampir maksimal menyerap aspirasi masyarakat. Komisi III juga telah memetakan berbagai pandangan terkait RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan aturan tersebut. Namun, masyarakat meminta DPR menyusun aturan secara cermat.

Masyarakat juga meminta aturan itu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi.

Komisi III kini mengejar target pembahasan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru