Jakarta, APGtimes.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pemerintah desa menentukan lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui musyawarah desa.
Ferry mengakui beberapa lokasi Kopdes Merah Putih kurang ideal. Namun, pemerintah tetap menghormati keputusan desa karena warga dan pemerintah desa telah membahasnya bersama.
“Bukan kita menafikan masukan itu. Tapi penentuan lokasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, meskipun itu tidak ideal, itu sudah dilaksanakan melalui musyawarah di desa,” kata Ferry dalam podcast Filonomics di kanal YouTube Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Kurang dari 10 Lokasi Dinilai Tidak Ideal
Menurut Ferry, jumlah lokasi yang kurang ideal sangat kecil. Jumlahnya kurang dari 10 lokasi dari sekitar 30.000 Kopdes yang sedang pemerintah bangun.
“Yang tidak ideal itu mungkin kurang dari 10 dari 30.000-an yang sedang dibangun,” ujar Ferry.
Ferry menegaskan pemerintah pusat tetap menerima masukan masyarakat. Namun, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk memilih titik pembangunan.
Pemerintah desa juga mempertimbangkan ketersediaan lahan di wilayah masing-masing. Jika muncul kendala teknis, pemerintah desa akan mencari solusi untuk lokasi tersebut.
1.000 Kopdes Berdiri di Atas LP2B
Ferry juga membahas sekitar 1.000 Kopdes yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah ingin mencegah munculnya masalah hukum pada masa mendatang.
Ferry mengatakan pemerintah juga meminta pandangan Kejaksaan Agung mengenai aturan pemanfaatan lahan tersebut. Menurutnya, program Kopdes Merah Putih masuk dalam program prioritas nasional.
Ferry menegaskan Kopdes Merah Putih nantinya menjadi milik desa. Pemerintah pusat hanya menangani proses pembangunan sebelum menyerahkan aset kepada pemerintah desa.
“Jadi bukan milik pemerintah pusat. Begitu serah terima, diverifikasi, divalidasi, serah terima, terus kemudian kita kembalikan lagi menjadi milik desa,” tutur Ferry.
Tiga Fungsi Utama Kopdes Merah Putih
Kopdes Merah Putih memiliki tiga fungsi utama. Pertama, koperasi menyalurkan barang subsidi dan kebutuhan pokok kepada masyarakat.
Kedua, koperasi menyerap hasil produksi masyarakat desa. Koperasi dapat menjadi pembeli atau off-taker produk yang warga hasilkan.
Ketiga, koperasi menyalurkan berbagai program bantuan pemerintah. Program tersebut mencakup bansos, BLT, dan bantuan pertanian.
Selain itu, Kopdes dapat mengembangkan unit usaha sesuai potensi setiap daerah. Unit tersebut mencakup ritel, gerai obat, klinik sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, dan logistik.
Pemerintah berharap Kopdes Merah Putih dapat memperkuat ekonomi masyarakat. Program ini juga diharapkan mampu membuka peluang usaha sesuai potensi setiap desa. (aw*)









