Prabowo Minta 3 Terduga Pembakar Lahan Riau Dibawa ke Jakarta, Modusnya Bikin Geger

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Riau pada Senin (24/8/2026)(YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Riau pada Senin (24/8/2026)(YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, APGtimes.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membawa tiga orang terduga pembakar hutan di Riau ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Prabowo menerima laporan tersebut dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Senin (24/8/2026).

Herry mengatakan polisi menemukan tiga orang di kawasan rawan karhutla. Mereka mengaku datang untuk memancing.

Namun, polisi tidak menemukan lokasi yang cocok untuk aktivitas memancing di tempat tersebut. Polisi kemudian mendalami dugaan bahwa mereka hendak membakar lahan.

“Padahal alasan dia hanyalah untuk memancing, padahal tidak ada lokasi memancing,” kata Herry.

Mendengar laporan itu, Prabowo langsung meminta Kapolri membawa ketiga orang tersebut ke Jakarta. Presiden meminta aparat mendalami keterlibatan mereka dalam kasus karhutla.

Baca Juga :  DAPIN Ramai di Facebook, Pengguna Keluhkan Teror Penagihan dan Dugaan Penyebaran Data Pribadi

“Tolong dikirim ke Jakarta, Kapolri. Kita dalami,” kata Prabowo.

Prabowo juga meminta Badan Intelijen Negara (BIN) ikut membantu pendalaman kasus tersebut.

Polisi Tangani 94 Kasus Karhutla

Herry melaporkan polisi telah menangani 94 kasus karhutla sejak 2025 hingga 2026. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menetapkan 106 tersangka.

Khusus pada 2026, polisi menangani 33 laporan dengan 36 tersangka. Kebakaran dalam kasus tersebut mencapai 806,57 hektare.

Herry mengatakan seluruh kasus karhutla di Riau berasal dari aktivitas manusia. Sebagian terjadi karena kesengajaan dan sebagian lainnya terjadi akibat kelalaian.

Polisi juga memasang 513 plang peringatan karhutla di Kabupaten Rokan Hilir. Polisi melarang masyarakat menanam di lahan yang pernah terbakar.

Langkah tersebut bertujuan mencegah pembakaran lahan berulang. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan masyarakat untuk menjalankan pembakaran lahan.

Prabowo Minta Nama Lima Korporasi

Dalam rapat tersebut, Herry juga melaporkan lima korporasi yang mendapat penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Kelima perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan sawit. Pemerintah memberi sanksi karena perusahaan tidak memenuhi sejumlah kewajiban dalam pencegahan karhutla.

Herry mengatakan kelima perusahaan telah melakukan perbaikan. Namun, status kelima perusahaan masih dalam proses penyelesaian.

Prabowo kemudian meminta Kapolda Riau menyerahkan nama lima perusahaan tersebut. Presiden juga meminta pemerintah mendalami status perusahaan itu di Jakarta.

“Iya, nanti kita dalami lagi di Jakarta, ya. Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, itu kita cabut,” tegas Prabowo.

Prabowo menegaskan perusahaan harus ikut menjaga lingkungan. Menurutnya, hutan menjadi sumber kehidupan masyarakat dan perusahaan sehingga tidak boleh ada pihak yang mengeksploitasi alam secara sembarangan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru