Menhaj Perketat Antrean Haji 2027, Manipulasi Data Jemaah Dilarang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Rabu (1/7/2026).(KOMPAS.com/AZWA SAFRINA)

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Rabu (1/7/2026).(KOMPAS.com/AZWA SAFRINA)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan meminta seluruh pihak memperketat verifikasi data calon jemaah menjelang pelaksanaan Haji 2027.

Gus Irfan menegaskan pemerintah harus menjaga keadilan dalam antrean haji. Ia melarang pihak mana pun mengubah hubungan keluarga, identitas, maupun data keberangkatan tanpa dasar yang jelas.

“Tidak boleh ada manipulasi hubungan keluarga, perubahan identitas, atau perpindahan kloter tanpa dasar. Keadilan antrean harus dijaga. Hak jemaah tidak boleh dirusak oleh permainan data,” tegas Gus Irfan dalam Rakor KBIHU se-Jawa Timur di Surabaya, Jumat (27/8/2026).

Kementerian Haji dan Umrah akan memeriksa sejumlah data calon jemaah secara lebih ketat. Pemeriksaan mencakup nomor porsi, NIK, status pelunasan, paspor, hasil istithaah kesehatan, hubungan keluarga hingga penempatan kloter.

Kondisi kesehatan jemaah ikut menjadi perhatian

Selain data administrasi, Gus Irfan meminta Kemenhaj memperkuat pemeriksaan kesehatan calon jemaah berdasarkan profil risiko.

Baca Juga :  Kemenhaj Usul Tambahan Anggaran Rp1,84 Triliun, Layanan Haji 2027 Terancam Terganggu

Kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi jemaah pada pelaksanaan Haji 2026. Sebanyak 77 jemaah meninggal dunia di Arab Saudi. Dari jumlah itu, 62 jemaah berusia 61 tahun ke atas.

Karena itu, Kemenhaj akan memberikan perhatian lebih kepada jemaah lanjut usia dan calon jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.

Gus Irfan meminta petugas memantau kondisi mereka sejak sebelum keberangkatan. Pendampingan juga perlu berjalan secara berkelanjutan agar jemaah lebih siap menjalani rangkaian ibadah.

Haji 2027 siapkan tujuh kali manasik

Pemerintah juga menyiapkan tujuh kali kegiatan manasik untuk calon jemaah Haji 2027. Dua kegiatan di antaranya akan membahas materi kesehatan.

Kemenhaj akan memperkuat materi manasik dengan simulasi pergerakan jemaah. Calon jemaah juga akan mempelajari rukhsah, murur, tanazul, safari wukuf, hadyu dan dam.

Baca Juga :  Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Indonesia Rp66,6 Miliar

Pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

KBIHU dilarang menjanjikan percepatan keberangkatan

Gus Irfan juga meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menjalankan pembinaan sesuai aturan.

Ia melarang KBIHU menjanjikan penggabungan jemaah, perpindahan kloter, percepatan keberangkatan atau fasilitas lain di luar kewenangannya.

“Pemerintah menyiapkan regulasi, sistem, dan pengawasan. KBIHU memperkuat pembinaan jemaah,” kata Gus Irfan.

Kemenhaj juga mendorong KBIHU memperluas edukasi mengenai umrah aman. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji.

Melalui penguatan verifikasi data, pemeriksaan kesehatan dan pembinaan, pemerintah menargetkan penyelenggaraan Haji 2027 berjalan lebih tertib, adil dan aman. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB