SIM C Mau Habis? Ini Biaya, Syarat, dan Risiko Jika Terlambat Perpanjang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Ternyata Ini Alasan Mengapa Harus Diperpanjang(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Ternyata Ini Alasan Mengapa Harus Diperpanjang(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Jakarta, APGtimes.com – Pemilik sepeda motor perlu mengecek masa berlaku SIM C, CI, atau CII secara berkala. Jangan sampai masa berlaku kartu izin mengemudi tersebut berakhir karena pemilik harus mengurus penerbitan SIM baru.

Jika SIM sudah kedaluwarsa, polisi tidak lagi memproses perpanjangan. Pemilik kendaraan harus mengikuti kembali seluruh tahapan pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik.

Karena itu, pemilik motor sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Selain lebih praktis, langkah tersebut juga membantu pengendara tetap memenuhi aturan berkendara di jalan raya.

Biaya Perpanjang SIM C 2026

Pemerintah menetapkan tarif resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp75.000. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Baca Juga :  Tito Karnavian Ungkap Kondisi Terbaru Banjir Padang, Pastikan Tak Ada Kerusakan Berat

Namun, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses perpanjangan SIM.

Biaya pemeriksaan kesehatan biasanya berada di kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000. Sementara itu, tes psikologi membutuhkan biaya sekitar Rp57.500 sampai Rp100.000.

Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya asuransi sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000. Jika seluruh kebutuhan tersebut digabungkan, total biaya perpanjangan SIM C, CI, atau CII berkisar Rp167.500 hingga Rp275.000.

Baca Juga :  Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan

Besaran biaya tambahan dapat berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya, tergantung fasilitas kesehatan dan layanan yang pemohon gunakan.

Syarat Perpanjang SIM C, CI, dan CII

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemilik SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut antara lain:

  • e-KTP asli dan fotokopi.
  • SIM C, CI, atau CII lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani.
  • Hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon lulus.
  • Tanda bukti kepesertaan BPJS.

Pemilik motor sebaiknya mengurus perpanjangan sebelum SIM kedaluwarsa. Dengan begitu, pengendara tidak perlu kembali mengikuti ujian teori dan praktik untuk mendapatkan SIM baru. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU
Range Rover Electric Resmi Meluncur, Bertenaga 542 Hp dan Bisa Tempuh 600 Km
8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril: Jika Korban Scam Pemerintah Wajib Lindungi
Hyundai Ioniq 5 vs BYD Sealion 7 Performance, Mana Lebih Unggul?
Ferrari Luce Terjual Rp 712 Miliar, Rekor Baru Mobil Listrik Ferrari
Suzuki Carry Disulap Jadi Mobil Patroli, Bisa Angkut 10 Orang dan Dilengkapi Sirene
GIIAS 2026 Ramai Mobil Baru, Ini Daftar yang Paling Menarik Perhatian
Chery Tiggo V Debut di GIIAS 2026, Siap Isi Celah Tiggo 8 dan Tiggo 9
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:09 WIB

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Kamis, 3 September 2026 - 16:09 WIB

Range Rover Electric Resmi Meluncur, Bertenaga 542 Hp dan Bisa Tempuh 600 Km

Rabu, 2 September 2026 - 16:09 WIB

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril: Jika Korban Scam Pemerintah Wajib Lindungi

Selasa, 1 September 2026 - 16:09 WIB

SIM C Mau Habis? Ini Biaya, Syarat, dan Risiko Jika Terlambat Perpanjang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Hyundai Ioniq 5 vs BYD Sealion 7 Performance, Mana Lebih Unggul?

Berita Terbaru