Jakarta, APGtimes.com – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM di SPBU.
Pertamina Patra Niaga menegaskan, aturan tersebut tidak berlaku secara nasional. Rencana itu sebelumnya muncul sebagai mekanisme pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan menerima berbagai respons dan masukan dari masyarakat. Informasi mengenai rencana tersebut sebelumnya menyebar luas hingga menjadi pembahasan nasional.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resminya.
Pertamina Patra Niaga juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul. Menurut perusahaan, informasi tersebut menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Setelah pembatalan, konsumen tetap mengikuti aturan pembelian BBM yang berlaku. Pertamina Patra Niaga juga akan mengoordinasikan setiap kebijakan penyaluran BBM dengan regulator.
Kebijakan BBM Akan Dikoordinasikan
Koordinasi tersebut melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Selain itu, Pertamina Patra Niaga akan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kebijakan penyaluran BBM tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dengan demikian, perusahaan dapat menerapkan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku.
Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperkuat
Meskipun membatalkan rencana tersebut, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan BBM subsidi. Perusahaan ingin memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Pengawasan berlangsung melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur. SPBU di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga juga menjadi bagian dari pengawasan tersebut.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah membina lebih dari 900 SPBU. Jika petugas menemukan pelanggaran, perusahaan akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis dan skorsing. Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina Patra Niaga juga dapat memutuskan hubungan usaha dengan SPBU terkait.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut bertujuan mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan Pembelian Lewat MyPertamina
Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan melalui sistem digital. Salah satunya melalui QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.
Sistem tersebut membantu perusahaan mengawasi penyaluran BBM subsidi. Dengan sistem itu, masyarakat yang berhak dapat memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan.
Pertamina Patra Niaga menegaskan, pengawasan langsung dan digital menjadi bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM subsidi. Perusahaan akan terus menjalankan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. (de*)









