Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Jakarta, APGtimes.com – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM di SPBU.

Pertamina Patra Niaga menegaskan, aturan tersebut tidak berlaku secara nasional. Rencana itu sebelumnya muncul sebagai mekanisme pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan menerima berbagai respons dan masukan dari masyarakat. Informasi mengenai rencana tersebut sebelumnya menyebar luas hingga menjadi pembahasan nasional.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resminya.

Pertamina Patra Niaga juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul. Menurut perusahaan, informasi tersebut menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  BYD Flash Charging Bisa Isi Daya 1 MW, Ini Alasan Kabelnya Dibuat Berbentuk T

Setelah pembatalan, konsumen tetap mengikuti aturan pembelian BBM yang berlaku. Pertamina Patra Niaga juga akan mengoordinasikan setiap kebijakan penyaluran BBM dengan regulator.

Kebijakan BBM Akan Dikoordinasikan

Koordinasi tersebut melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Selain itu, Pertamina Patra Niaga akan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut bertujuan memastikan kebijakan penyaluran BBM tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dengan demikian, perusahaan dapat menerapkan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku.

Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperkuat

Meskipun membatalkan rencana tersebut, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan BBM subsidi. Perusahaan ingin memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Pengawasan berlangsung melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur. SPBU di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga juga menjadi bagian dari pengawasan tersebut.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah membina lebih dari 900 SPBU. Jika petugas menemukan pelanggaran, perusahaan akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Baca Juga :  Suzuki Carry Disulap Jadi Mobil Patroli, Bisa Angkut 10 Orang dan Dilengkapi Sirene

Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis dan skorsing. Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina Patra Niaga juga dapat memutuskan hubungan usaha dengan SPBU terkait.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut bertujuan mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengawasan Pembelian Lewat MyPertamina

Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan melalui sistem digital. Salah satunya melalui QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Sistem tersebut membantu perusahaan mengawasi penyaluran BBM subsidi. Dengan sistem itu, masyarakat yang berhak dapat memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan, pengawasan langsung dan digital menjadi bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM subsidi. Perusahaan akan terus menjalankan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bus DAMRI Putussibau–Kuching Dibuka, Tiket Promo Rp400 Ribu dan Berangkat Setiap Hari
Veda Ega Pratama Start Posisi Ketujuh di Moto3 Mandalika, Peluang Podium Terbuka
Daftar Harga Oli Mobil Oktober 2026, Pertamina hingga Top1 Ada yang Naik dan Turun
BYD Flash Charging Bisa Isi Daya 1 MW, Ini Alasan Kabelnya Dibuat Berbentuk T
Veda Ega Crash di Q2 Moto3 Jepang, Start dari Posisi ke-18 di Motegi
STNK Digital Bisa Jadi Pengganti STNK Fisik, tetapi Ada Aturan yang Wajib Diketahui
Harga EV Bekas Makin Turun, Chery Omoda E5 hingga BYD Seal Ikut Terkoreksi
Harga Pertalite Hari Ini 26 September 2026, Benarkah Naik Jadi Rp13.500?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Bus DAMRI Putussibau–Kuching Dibuka, Tiket Promo Rp400 Ribu dan Berangkat Setiap Hari

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Veda Ega Pratama Start Posisi Ketujuh di Moto3 Mandalika, Peluang Podium Terbuka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Daftar Harga Oli Mobil Oktober 2026, Pertamina hingga Top1 Ada yang Naik dan Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BYD Flash Charging Bisa Isi Daya 1 MW, Ini Alasan Kabelnya Dibuat Berbentuk T

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Veda Ega Crash di Q2 Moto3 Jepang, Start dari Posisi ke-18 di Motegi

Berita Terbaru