Raja Juli Minta Tambahan Anggaran Rp4,68 Triliun, Kemenhut Siapkan 12 Armada Lawan Karhutla

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Kamis (28/8/2026)(KOMPAS.com/Rahel)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Kamis (28/8/2026)(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengajukan tambahan anggaran Rp4,68 triliun untuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2027.

Raja Juli mengatakan pemerintah sebelumnya telah memberikan tambahan anggaran Rp1,55 triliun. Namun, jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan Kemenhut.

“Pagu anggaran 2027 Kementerian Kehutanan mendapatkan tambahan anggaran hanya sebesar Rp1,55 triliun. Oleh karena itu, masih ada kekurangan sebesar Rp4,68 triliun,” kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (1/9/2026) malam.

Sebelumnya, Kemenhut mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp6,238 triliun. Kementerian membutuhkan dana tersebut untuk sejumlah program prioritas.

Program itu mencakup penguatan kelembagaan kehutanan di daerah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengentasan kemiskinan ekstrem, pemulihan bencana, serta perbaikan tata kelola kawasan hutan.

Baca Juga :  Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA

Kemenhut Siapkan 6 Helikopter dan 6 Water Bomber

Raja Juli mengatakan sebagian tambahan anggaran akan memperkuat pengamanan kawasan hutan. Kemenhut akan meningkatkan patroli dan pencegahan karhutla di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi.

Kemenhut juga berencana menyewa enam helikopter dan enam pesawat water bomber. Armada tersebut akan mendukung patroli, pemantauan kawasan, deteksi dini, hingga pemadaman karhutla.

“Penguatan dukungan operasional tersebut antara lain dilakukan dengan menyewa 6 unit helikopter dan 6 unit pesawat water bomber,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, pemerintah memilih skema sewa karena lebih fleksibel daripada membeli pesawat. Kemenhut juga bisa menekan kebutuhan belanja modal pada awal pengadaan.

Selain itu, skema sewa membuat pemerintah tidak perlu menanggung seluruh biaya pemeliharaan pesawat. Pemerintah juga dapat menyesuaikan jumlah armada dengan tingkat kerawanan karhutla setiap tahun.

Baca Juga :  Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Operasional 12 Pesawat Capai Rp1,54 Triliun

Raja Juli memperkirakan biaya operasional 12 armada udara tersebut mencapai sekitar Rp1,54 triliun per tahun.

Perhitungan itu mencakup delapan bulan periode normal dan empat bulan saat risiko karhutla meningkat.

Setiap unit pesawat dan helikopter mendapat alokasi penggunaan sekitar 856 jam per tahun.

Dengan pola tersebut, Kemenhut memperkirakan kebutuhan operasional 12 armada mencapai Rp1,54 triliun setiap tahun.

Raja Juli berharap Komisi IV DPR RI memberikan rekomendasi terhadap usulan tambahan anggaran tersebut. Dana itu akan membantu Kemenhut memperkuat perlindungan kawasan hutan dan mempercepat penanganan karhutla. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 14:09 WIB

Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB