Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Counter check in dan pelaporan bagasi Garuda Indonesia di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2026).(Kompas.com/Krisda Tiofani)

Counter check in dan pelaporan bagasi Garuda Indonesia di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2026).(Kompas.com/Krisda Tiofani)

Jakarta, APGtimes.com – Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Garuda Indonesia.

Sejumlah bandara harus menghentikan operasional sementara. Bandara tersebut meliputi Soekarno-Hatta, Husein Sastranegara, dan Radin Inten II.

Garuda Indonesia membatalkan seluruh penerbangan dari dan menuju tiga wilayah tersebut. Pembatalan berlaku hingga Senin (7/9/2026) pukul 12.00 WIB.

“Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung yang terjadwal hingga 7 September 2026 pukul 12.00 WIB dibatalkan,” tulis Garuda Indonesia melalui Instagram resminya, Senin.

Garuda Indonesia akan melayani penerbangan setelah pukul 12.00 WIB secara bertahap. Namun, setiap bandara harus memastikan kondisi penerbangan aman.

Baca Juga :  tito-kawal-anggaran-rehab-rekon-pascabencana-sumatera

Maskapai akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Garuda Indonesia juga mengikuti arahan dari otoritas terkait.

Selain itu, maskapai memastikan seluruh penerbangan memenuhi standar keselamatan. Karena itu, penumpang perlu mengecek status penerbangan sebelum menuju bandara.

Garuda Indonesia mengimbau penumpang dengan jadwal 6-7 September 2026 untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Penumpang dapat mengecek status penerbangan melalui kanal pemesanan tiket. Informasi juga tersedia melalui media sosial resmi Garuda Indonesia.

Baca Juga :  Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Penumpang dapat menghubungi Contact Center Garuda Indonesia untuk informasi lebih lanjut. Nomor yang tersedia yakni 0804 1 807 807 dan 021 2351 9999.

Garuda Indonesia juga menawarkan perubahan jadwal bagi penumpang terdampak. Penumpang juga dapat mengajukan pengembalian dana penuh atau full refund.

“Apabila penerbangan Anda terdampak, kami siap membantu Anda memperoleh opsi perubahan jadwal perjalanan atau prosedur full refund sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Garuda Indonesia. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB