5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK, Ini yang Dipersoalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat pasal santet, yakni Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).()

Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat pasal santet, yakni Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).()

Jakarta, APGtimes.com – Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat aturan tentang santet dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, mereka mempersoalkan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 327/PUU-XXIV/2026. Selain itu, Rika Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, Audia Rahman, dan Andika Firmanta Sitepu menjadi pemohon dalam perkara tersebut.

Isi Pasal Santet dalam KUHP

Dalam Pasal 252 ayat (1), pemerintah mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib. Selain mengaku, aturan tersebut mencakup tindakan memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau menyediakan jasa kepada orang lain.

Lebih lanjut, klaim tersebut harus berkaitan dengan kemampuan menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental dan fisik. Karena itu, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Baca Juga :  Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun untuk 2027, Anggaran Operasional Jadi Sorotan

Sementara itu, penjelasan pasal tersebut menerangkan tujuan aturan tersebut. Pemerintah ingin mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.

Mahasiswa Soroti Frasa “Memberikan Harapan”

Namun, para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” belum memiliki batasan yang jelas. Selain itu, mereka mempertanyakan parameter yang dapat menentukan sebuah tindakan sebagai tindak pidana.

Dalam sidang MK pada Selasa (8/9/2026), Bambang Sujatmiko menyampaikan persoalan tersebut. Menurut Bambang, aparat membutuhkan batasan yang jelas ketika menerapkan ketentuan tersebut.

Jika batasan itu tidak jelas, aparat dapat memiliki ruang tafsir yang terlalu luas. Akibatnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum.

Selain itu, para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Mereka merujuk pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4).

Baca Juga :  3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa

Minta MK Perjelas Makna Frasa

Karena persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menghapus kekuatan hukum frasa “memberikan harapan”. Mereka juga meminta MK memberikan tafsir yang lebih spesifik terhadap frasa tersebut.

Untuk itu, mereka mengusulkan makna frasa tersebut sebagai tindakan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain. Pelaku harus meyakinkan orang tersebut bahwa tindakannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental dan fisik.

Dengan tafsir tersebut, para pemohon berharap batas tindakan dalam Pasal 252 ayat (1) menjadi lebih jelas. Selain itu, aparat dapat memiliki pedoman yang lebih terukur ketika menangani perkara terkait pasal santet.

Pada akhirnya, para mahasiswa berharap MK memberikan kepastian hukum melalui putusannya. Menurut mereka, kejelasan unsur pidana penting agar masyarakat memahami batas perbuatan yang dapat dikenai hukuman. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Ini Penyebabnya
Penerbangan Jakarta di Bandara Minangkabau Kembali Normal Usai Erupsi Anak Krakatau
BNPB Siapkan Rp 126 Miliar untuk Rehab-Rekon Bencana di 3 Provinsi Sumatera
RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Sanksi Penyebaran Data Kependudukan Diperberat
BGN Tutup 1.999 Dapur MBG yang Belum Daftar SLHS, Ini Rinciannya
Prabowo Perintahkan Penguatan Karhutla, Minta Tambah Helikopter hingga Kapal Induk
Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Ini Langkah Pemerintah
RUU Reforma Agraria Atur BRAN dan Batas Penguasaan Tanah, Ini Isinya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:09 WIB

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK, Ini yang Dipersoalkan

Selasa, 8 September 2026 - 22:09 WIB

Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Ini Penyebabnya

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WIB

Penerbangan Jakarta di Bandara Minangkabau Kembali Normal Usai Erupsi Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 19:09 WIB

BNPB Siapkan Rp 126 Miliar untuk Rehab-Rekon Bencana di 3 Provinsi Sumatera

Selasa, 8 September 2026 - 17:09 WIB

RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Sanksi Penyebaran Data Kependudukan Diperberat

Berita Terbaru