5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK, Ini yang Dipersoalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat pasal santet, yakni Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).()

Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat pasal santet, yakni Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).()

Jakarta, APGtimes.com – Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat aturan tentang santet dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, mereka mempersoalkan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 327/PUU-XXIV/2026. Selain itu, Rika Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, Audia Rahman, dan Andika Firmanta Sitepu menjadi pemohon dalam perkara tersebut.

Isi Pasal Santet dalam KUHP

Dalam Pasal 252 ayat (1), pemerintah mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib. Selain mengaku, aturan tersebut mencakup tindakan memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau menyediakan jasa kepada orang lain.

Lebih lanjut, klaim tersebut harus berkaitan dengan kemampuan menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental dan fisik. Karena itu, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Baca Juga :  SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Sementara itu, penjelasan pasal tersebut menerangkan tujuan aturan tersebut. Pemerintah ingin mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.

Mahasiswa Soroti Frasa “Memberikan Harapan”

Namun, para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” belum memiliki batasan yang jelas. Selain itu, mereka mempertanyakan parameter yang dapat menentukan sebuah tindakan sebagai tindak pidana.

Dalam sidang MK pada Selasa (8/9/2026), Bambang Sujatmiko menyampaikan persoalan tersebut. Menurut Bambang, aparat membutuhkan batasan yang jelas ketika menerapkan ketentuan tersebut.

Jika batasan itu tidak jelas, aparat dapat memiliki ruang tafsir yang terlalu luas. Akibatnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum.

Selain itu, para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Mereka merujuk pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4).

Baca Juga :  Dudung Abdurachman Ungkap Politik ke Depan Tak Selalu Landai, Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas

Minta MK Perjelas Makna Frasa

Karena persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menghapus kekuatan hukum frasa “memberikan harapan”. Mereka juga meminta MK memberikan tafsir yang lebih spesifik terhadap frasa tersebut.

Untuk itu, mereka mengusulkan makna frasa tersebut sebagai tindakan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain. Pelaku harus meyakinkan orang tersebut bahwa tindakannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental dan fisik.

Dengan tafsir tersebut, para pemohon berharap batas tindakan dalam Pasal 252 ayat (1) menjadi lebih jelas. Selain itu, aparat dapat memiliki pedoman yang lebih terukur ketika menangani perkara terkait pasal santet.

Pada akhirnya, para mahasiswa berharap MK memberikan kepastian hukum melalui putusannya. Menurut mereka, kejelasan unsur pidana penting agar masyarakat memahami batas perbuatan yang dapat dikenai hukuman. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru