Jakarta, APGtimes.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria disiapkan sebagai aturan khusus atau lex specialis untuk menangani berbagai persoalan agraria di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, aturan itu akan memberikan mekanisme khusus bagi tanah yang masuk dalam lokasi prioritas reforma agraria (LTRA).
Tanah Prioritas Reforma Agraria
Khozin menjelaskan, RUU tersebut akan memberikan ketentuan khusus bagi tanah yang masuk LTRA. Ketentuan sektoral yang selama ini mengatur status tanah tidak lagi menjadi acuan utama setelah pemerintah menetapkan suatu bidang sebagai LTRA.
“Senyampang itu sudah ditetapkan menjadi LTRA, lokasi prioritas reforma agraria, maka dia tidak tunduk kepada undang-undang sektoral itu. Lex specialis tadi,” kata Khozin dalam diskusi mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Banyak Aturan Picu Konflik Agraria
Khozin menilai persoalan agraria muncul dalam banyak sektor. Pemerintah mengatur tanah melalui berbagai aturan yang mencakup kehutanan, perbendaharaan negara, BUMN, dan aset pemerintah.
Keragaman aturan itu, menurut Khozin, membuat penyelesaian konflik agraria semakin rumit. Setiap sektor memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria itu adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” ujarnya.
Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan menjadi salah satu instrumen untuk menyatukan mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
HGU Berakhir Belum Langsung Jadi Objek Reforma Agraria
Khozin juga menyoroti tanah yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir. Ia mengatakan, berakhirnya HGU belum otomatis membuat tanah tersebut masuk sebagai cadangan objek reforma agraria.
Pemerintah masih dapat mencatat tanah itu sebagai aset negara. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan ketika pemerintah ingin menetapkan tanah tersebut sebagai bagian dari program reforma agraria.
Khozin menilai kondisi itu berkaitan dengan cara negara mengatur tanah. Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai dan mengatur tanah, bukan memilikinya.
“Negara itu di Pasal 33 UUD 1945 itu menguasai, bukan memiliki,” tegasnya.
Data Agraria Antarlembaga Belum Terhubung
Selain regulasi, Khozin menyoroti persoalan data agraria yang belum terhubung secara menyeluruh. Setiap sektor masih mengelola basis data masing-masing.
“Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri. Bahkan, di internalnya pun antara dirjen tidak connect ketika menetapkan mana HBS, mana LSD, ini fakta,” ungkap Khozin.
Menurut dia, perbedaan basis data tersebut dapat menyulitkan pemerintah saat menentukan status suatu bidang tanah.
Dengan demikian, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menyangkut pembentukan aturan khusus. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu membangun sistem data yang terintegrasi agar penataan tanah berjalan lebih jelas dan terkoordinasi. (ys*)









