Jakarta, APGtimes.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Nuzran memimpin Ombudsman untuk sisa masa jabatan periode 2026-2031. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI. Nuzran menggantikan Hery Susanto yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua Ombudsman.
Nuzran Ucapkan Sumpah Jabatan
Dalam prosesi pelantikan, Nuzran mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. Setelah itu, ia menandatangani berita acara pelantikan.
Pengangkatan Nuzran mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 84P Tahun 2026. Presiden menetapkan keputusan tersebut pada 30 September 2026.
DPR RI sebelumnya menyetujui Nuzran sebagai Ketua Ombudsman dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026.
Nuzran Gantikan Hery Susanto
Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya memimpin Ombudsman RI periode 2026-2031. Hery tidak lagi menjabat setelah Majelis Etik Ombudsman memberhentikannya pada 8 Juni 2026.
Sementara itu, Radian Syam juga mengikuti pelantikan. Presiden mengangkat Radian sebagai anggota Ombudsman untuk mengisi posisi yang kosong.
Fokus pada Pengawasan Pelayanan Publik
Sebagai Ketua Ombudsman, Nuzran akan memimpin lembaga yang menjalankan pengawasan terhadap pelayanan publik. Ombudsman memiliki mandat untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik serta mendorong pencegahan maladministrasi.
Profil resmi Ombudsman mencatat Nuzran lahir di Kerinci pada 28 Oktober 1973. Sebelum bergabung dengan Ombudsman, ia memiliki pengalaman di bidang legislatif dan ketatanegaraan, termasuk sebagai pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD RI.
Pelantikan Nuzran sekaligus menandai perubahan kepemimpinan Ombudsman di tengah sisa masa jabatan 2026-2031. (de*)









