Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menjelaskan alasan rapat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kerap berlangsung tertutup.
Menurut Putih, pembahasan pasal dalam RUU tersebut masih mengikuti dinamika yang berkembang. DPR khawatir pembahasan yang belum final menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
“Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat,” kata Putih di Gedung DPR, Senin (5/10/2026) malam.
DPR Tunggu RUU Disahkan
Putih mengatakan DPR akan membuka hasil pembahasan kepada masyarakat setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat pengesahan.
Ia menilai langkah tersebut dapat mencegah munculnya informasi yang belum final selama proses pembahasan.
“Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat,” ujar Putih yang juga menjabat Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menegaskan rapat tertutup tidak berarti DPR menutup ruang bagi masyarakat.
Menurut Nihayatul, DPR tetap menerima masukan dari berbagai kelompok selama pembahasan berlangsung.
Kelompok tersebut mencakup komunitas ojek online, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Jadi, walaupun kita rapat tertutup, masukan-masukan dari masyarakat tidak kita tolak, tapi terus kita terima juga,” kata Nihayatul.
DPR Klaim Libatkan Banyak Pihak
Putih mengatakan Komisi IX DPR optimistis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi dasar regulasi yang mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
Pembahasan RUU melibatkan unsur pekerja, pemberi kerja, asosiasi, serta kelompok masyarakat.
Putih mengakui proses tersebut belum sepenuhnya menghasilkan titik keseimbangan. Namun, ia tetap melihat peluang RUU tersebut menjadi landasan regulasi yang mewakili kepentingan masing-masing pihak.
RUU Dibawa ke Rapat Paripurna
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk masuk ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR dan pemerintah pada Senin malam.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta untuk membawa RUU ke tahap berikutnya.
Delapan fraksi di Komisi IX DPR bersama pemerintah kemudian menyetujui hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dengan keputusan tersebut, DPR akan membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna. (de*)









