DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Langgar HAM, Aparat Jadi Kunci

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan(Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya))

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan(Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya))

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta Komisi III menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan cermat agar tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun hak asasi manusia (HAM).

Martin menegaskan DPR ingin menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.

DPR Serap Masukan Pakar Hukum

Komisi III DPR mengundang pakar hukum, akademisi, dan advokat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Martin mengatakan seluruh masukan tersebut membantu DPR menyempurnakan isi rancangan undang-undang.

Ia menilai pembahasan yang matang akan menghasilkan aturan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Komisi III Teliti Jenis Aset

Komisi III juga mengkaji jenis aset yang dapat masuk dalam mekanisme perampasan.

Baca Juga :  DPR Siap Revisi UU Pemilu, Dasco Sebut Semua Fraksi Sudah Sepakat

Selain itu, DPR memeriksa ketentuan mengenai asal-usul aset agar aparat tidak merugikan masyarakat yang memperoleh harta secara sah.

Martin menegaskan aparat harus membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana sebelum melakukan penyitaan.

Ia mengingatkan penegak hukum tidak boleh menjadikan masyarakat yang beritikad baik sebagai korban.

Martin Minta Aparat Terapkan Aturan Secara Tepat

Martin juga meminta aparat penegak hukum menjalankan undang-undang secara profesional.

Ia menilai ketelitian aparat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, aparat harus mengutamakan keadilan, kecermatan, dan kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara.

Pakar UI Jelaskan Batasan Perampasan Aset

Pakar hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan aparat hanya dapat menggunakan mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Medan Berat Hambat Evakuasi Korban Serangan OPM di Pegunungan Bintang

Ia menyebut aparat dapat menjalankan mekanisme tersebut ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Aparat juga dapat menempuh langkah tersebut ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Selain itu, aparat dapat merampas aset setelah pengadilan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum apabila aturan mengizinkannya.

Pengadilan juga dapat memerintahkan perampasan aset setelah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap apabila aparat masih menemukan aset hasil tindak pidana yang belum tercantum dalam putusan.

Harkristuti menilai penelusuran aset harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan karena penegak hukum perlu memutus aliran keuntungan hasil tindak pidana, bukan hanya menghukum pelakunya. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga
Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi
Nadiem Makarim Sebut Transaksi Rp809 Miliar Murni Rekayasa dalam Sidang Banding
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun
Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya
Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya
BPJS Aktif Belum Jadi Syarat Bikin Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan
Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Rinciannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:09 WIB

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:09 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

Berita Terbaru

UPDATE HARGA EMAS – Seorang karyawan menunjukkan emas batangan Galeri 24 ukuran 5 gram dan 10 gram. Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik hari ini. UBS melonjak paling tinggi hingga Rp111 ribu. (Tribun Jabar/nappisah)

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:09 WIB