DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Langgar HAM, Aparat Jadi Kunci

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan(Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya))

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan(Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya))

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta Komisi III menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan cermat agar tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun hak asasi manusia (HAM).

Martin menegaskan DPR ingin menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.

DPR Serap Masukan Pakar Hukum

Komisi III DPR mengundang pakar hukum, akademisi, dan advokat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Martin mengatakan seluruh masukan tersebut membantu DPR menyempurnakan isi rancangan undang-undang.

Ia menilai pembahasan yang matang akan menghasilkan aturan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Komisi III Teliti Jenis Aset

Komisi III juga mengkaji jenis aset yang dapat masuk dalam mekanisme perampasan.

Baca Juga :  SBY Apresiasi Rupiah dan IHSG Menguat, Sebut Jadi Pertanda Baik bagi Ekonomi Indonesia

Selain itu, DPR memeriksa ketentuan mengenai asal-usul aset agar aparat tidak merugikan masyarakat yang memperoleh harta secara sah.

Martin menegaskan aparat harus membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana sebelum melakukan penyitaan.

Ia mengingatkan penegak hukum tidak boleh menjadikan masyarakat yang beritikad baik sebagai korban.

Martin Minta Aparat Terapkan Aturan Secara Tepat

Martin juga meminta aparat penegak hukum menjalankan undang-undang secara profesional.

Ia menilai ketelitian aparat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, aparat harus mengutamakan keadilan, kecermatan, dan kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara.

Pakar UI Jelaskan Batasan Perampasan Aset

Pakar hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan aparat hanya dapat menggunakan mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Kemensos Siapkan 3.053 Formasi

Ia menyebut aparat dapat menjalankan mekanisme tersebut ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Aparat juga dapat menempuh langkah tersebut ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Selain itu, aparat dapat merampas aset setelah pengadilan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum apabila aturan mengizinkannya.

Pengadilan juga dapat memerintahkan perampasan aset setelah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap apabila aparat masih menemukan aset hasil tindak pidana yang belum tercantum dalam putusan.

Harkristuti menilai penelusuran aset harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan karena penegak hukum perlu memutus aliran keuntungan hasil tindak pidana, bukan hanya menghukum pelakunya. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB