Jakarta, APGtimes.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi di sektor kehutanan sepanjang 2010-2025. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun.
Selain itu, ICW mencatat nilai suap sebesar Rp10,2 miliar. Aparat penegak hukum juga menjerat 108 pelaku dalam berbagai kasus tersebut.
Peneliti ICW Nisa Zonzoa mengatakan korupsi di sektor kehutanan masih terjadi secara masif. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan erat dengan buruknya tata kelola hutan.
“Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan korupsi di sektor kehutanan masih masif dan berkaitan erat dengan buruknya tata kelola hutan,” kata Nisa dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).
Penyalahgunaan Wewenang Jadi Modus Terbanyak
ICW menemukan sejumlah modus dalam kasus korupsi sektor kehutanan. Penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang paling banyak ditemukan dengan 13 kasus.
Selanjutnya, ICW mencatat sembilan kasus proyek fiktif dan delapan kasus penggelapan. Kemudian, terdapat tujuh kasus penyalahgunaan anggaran serta enam kasus suap-menyuap.
Selain itu, ICW menemukan lima kasus penerbitan izin ilegal dan satu kasus perdagangan pengaruh.
ICW juga pernah memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kalimantan.
Pada 2012, ICW memperkirakan nilai kerugian tersebut mencapai Rp321 triliun. Rinciannya terdiri dari Kalimantan Tengah Rp158 triliun, Kalimantan Barat Rp121,4 triliun, Kalimantan Timur Rp31,5 triliun, dan Kalimantan Selatan Rp9,6 triliun.
Korupsi Kehutanan Berkaitan dengan Karhutla
Menurut Nisa, dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat menghilangkan fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan.
Masyarakat pun harus menanggung dampaknya dalam jangka panjang. Di sisi lain, lemahnya tata kelola dapat memperburuk pengawasan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
ICW mencatat 48 kejadian karhutla sepanjang 2015-2025. Total wilayah yang terbakar mencapai 4.113.396 hektar.
Karhutla juga berulang di sejumlah wilayah. ICW mencatat sembilan kejadian berulang di Kalimantan, tujuh kali di Riau, dan enam kali di Sumatera Selatan.
Karena itu, ICW meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku lapangan atau pejabat penerima suap. Penegak hukum juga perlu menelusuri korporasi, pihak yang menguasai lahan, pengambil keputusan, serta pihak yang memperoleh keuntungan.
ICW Soroti Dugaan Ijon Politik
Nisa juga menyoroti dugaan praktik ijon politik dan state capture dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut dia, korporasi dapat menjadi penyandang dana politik sekaligus memperoleh akses, kemudahan perizinan, perlindungan, atau pelonggaran pengawasan sebagai imbal balik politik.
Kondisi tersebut berisiko menciptakan pertukaran kepentingan. Bahkan, praktik itu dapat memengaruhi kebijakan negara untuk kepentingan tertentu.
Dalam sektor kehutanan, state capture dapat memengaruhi keputusan pejabat hingga kebijakan, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Karena itu, dugaan praktik ijon politik harus ditelusuri bersamaan dengan aliran dana politik, hubungan antara korporasi dan pejabat/pemegang kewenangan, serta keputusan-keputusan yang memberikan keuntungan kepada korporasi,” ujar Nisa.
ICW Minta Pemerintah Evaluasi Izin Konsesi
ICW mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, memberlakukan moratorium pemberian dan perpanjangan izin konsesi. Kebijakan tersebut terutama perlu menyasar wilayah yang mengalami karhutla berulang.
Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh izin konsesi. Evaluasi harus mencakup kepatuhan, rekam jejak pelanggaran, pengawasan, serta potensi konflik kepentingan.
Nisa juga meminta pemerintah menindak tegas pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi.
“Sekaligus mengusut dimensi korupsinya seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta korupsi dalam perizinan dan pengawasan,” kata Nisa.
Menurut dia, aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan pihak yang memperoleh manfaat dari praktik koruptif maupun tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutan. (aw*)









