ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi. (KOMPAS.COM/Shutterstock)

Ilustrasi Korupsi. (KOMPAS.COM/Shutterstock)

Jakarta, APGtimes.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi di sektor kehutanan sepanjang 2010-2025. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun.

Selain itu, ICW mencatat nilai suap sebesar Rp10,2 miliar. Aparat penegak hukum juga menjerat 108 pelaku dalam berbagai kasus tersebut.

Peneliti ICW Nisa Zonzoa mengatakan korupsi di sektor kehutanan masih terjadi secara masif. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan erat dengan buruknya tata kelola hutan.

“Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan korupsi di sektor kehutanan masih masif dan berkaitan erat dengan buruknya tata kelola hutan,” kata Nisa dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).

Penyalahgunaan Wewenang Jadi Modus Terbanyak

ICW menemukan sejumlah modus dalam kasus korupsi sektor kehutanan. Penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang paling banyak ditemukan dengan 13 kasus.

Selanjutnya, ICW mencatat sembilan kasus proyek fiktif dan delapan kasus penggelapan. Kemudian, terdapat tujuh kasus penyalahgunaan anggaran serta enam kasus suap-menyuap.

Selain itu, ICW menemukan lima kasus penerbitan izin ilegal dan satu kasus perdagangan pengaruh.

ICW juga pernah memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kalimantan.

Pada 2012, ICW memperkirakan nilai kerugian tersebut mencapai Rp321 triliun. Rinciannya terdiri dari Kalimantan Tengah Rp158 triliun, Kalimantan Barat Rp121,4 triliun, Kalimantan Timur Rp31,5 triliun, dan Kalimantan Selatan Rp9,6 triliun.

Baca Juga :  Istana Buka Suara Usai Kejagung Geledah Kantor BGN

Korupsi Kehutanan Berkaitan dengan Karhutla

Menurut Nisa, dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat menghilangkan fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan.

Masyarakat pun harus menanggung dampaknya dalam jangka panjang. Di sisi lain, lemahnya tata kelola dapat memperburuk pengawasan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

ICW mencatat 48 kejadian karhutla sepanjang 2015-2025. Total wilayah yang terbakar mencapai 4.113.396 hektar.

Karhutla juga berulang di sejumlah wilayah. ICW mencatat sembilan kejadian berulang di Kalimantan, tujuh kali di Riau, dan enam kali di Sumatera Selatan.

Karena itu, ICW meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku lapangan atau pejabat penerima suap. Penegak hukum juga perlu menelusuri korporasi, pihak yang menguasai lahan, pengambil keputusan, serta pihak yang memperoleh keuntungan.

ICW Soroti Dugaan Ijon Politik

Nisa juga menyoroti dugaan praktik ijon politik dan state capture dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurut dia, korporasi dapat menjadi penyandang dana politik sekaligus memperoleh akses, kemudahan perizinan, perlindungan, atau pelonggaran pengawasan sebagai imbal balik politik.

Baca Juga :  BPJS Aktif Belum Jadi Syarat Bikin Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan

Kondisi tersebut berisiko menciptakan pertukaran kepentingan. Bahkan, praktik itu dapat memengaruhi kebijakan negara untuk kepentingan tertentu.

Dalam sektor kehutanan, state capture dapat memengaruhi keputusan pejabat hingga kebijakan, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Karena itu, dugaan praktik ijon politik harus ditelusuri bersamaan dengan aliran dana politik, hubungan antara korporasi dan pejabat/pemegang kewenangan, serta keputusan-keputusan yang memberikan keuntungan kepada korporasi,” ujar Nisa.

ICW Minta Pemerintah Evaluasi Izin Konsesi

ICW mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, memberlakukan moratorium pemberian dan perpanjangan izin konsesi. Kebijakan tersebut terutama perlu menyasar wilayah yang mengalami karhutla berulang.

Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh izin konsesi. Evaluasi harus mencakup kepatuhan, rekam jejak pelanggaran, pengawasan, serta potensi konflik kepentingan.

Nisa juga meminta pemerintah menindak tegas pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi.

“Sekaligus mengusut dimensi korupsinya seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta korupsi dalam perizinan dan pengawasan,” kata Nisa.

Menurut dia, aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan pihak yang memperoleh manfaat dari praktik koruptif maupun tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB