Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Jawa-Bali di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/8/2026).(dok. Humas Kementerian Dalam Negeri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Jawa-Bali di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/8/2026).(dok. Humas Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur pemerintah daerah yang lambat menggunakan dana bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tito meminta pemerintah daerah segera menggunakan anggaran tersebut untuk membantu masyarakat terdampak bencana. Ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya menunda penggunaan dana yang sudah tersedia.

“Ada juga daerah yang, artinya ya eman-eman kalau bahasa saya. Sudah diberikan anggaran untuk membantu masyarakat, tapi realisasinya masih lambat,” ujar Tito di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Realisasi Bantuan Berbeda-beda

Tito mengungkapkan, Pemerintah Provinsi NTT sudah menggunakan 43 persen dana bantuan yang Presiden berikan.

Ia mengapresiasi Gubernur NTT Melki Laka Lena karena bergerak cepat dalam merealisasikan anggaran tersebut.

Namun, beberapa kabupaten masih menunjukkan realisasi yang rendah. Tito menyebut Kabupaten Sikka baru menggunakan sekitar 1 persen dana bantuan. Sementara itu, daerah lain baru mencapai sekitar 7 persen.

Baca Juga :  Pigai Klaim Program MBG Bantu Turunkan Ketimpangan Ekonomi Indonesia

“Tapi, ada juga yang masih cuma 1 persen lebih Sikka, ada yang cuma 7 persen. Padahal kami sudah menurunkan tim untuk mendampingi dari Itjen,” kata Tito.

Melalui rapat bersama Presiden Prabowo, Tito kembali meminta pemerintah daerah mempercepat penggunaan dana bantuan tersebut.

“Ya tolonglah daerah-daerah sudah diberikan bantuan oleh Presiden, ya gunakan secepat mungkin,” ujarnya.

Presiden Beri Bantuan Rp 200 Miliar

Presiden Prabowo memberikan total Rp 200 miliar untuk membantu penanganan bencana gempa di NTT.

Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT. Sementara itu, delapan kabupaten terdampak masing-masing memperoleh Rp 20 miliar.

Delapan daerah tersebut meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Flores Timur.

Baca Juga :  Harga Bright Gas Resmi Turun, Pertamina Pangkas Tarif LPG 5,5 Kg dan 12 Kg

Tito mengatakan pemerintah pusat memberikan tambahan dana karena sejumlah daerah memiliki anggaran belanja tak terduga (BTT) yang sangat terbatas.

BTT Daerah Terbatas

Tito sebelumnya melaporkan kondisi keuangan daerah kepada Presiden. Ia menyebut beberapa kabupaten hanya memiliki sisa BTT dalam jumlah kecil, padahal wilayah tersebut menghadapi dampak gempa yang cukup berat.

“Yaitu Manggarai Timur, padahal dampaknya berat,” ungkap Tito.

Tito kemudian mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar untuk setiap kabupaten terdampak. Ia juga mengusulkan tambahan Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT.

Menurut Tito, Presiden Prabowo langsung menyetujui usulan tersebut dan menggandakan nominal bantuan yang diajukan.

“Double saya berikan,” kata Tito menirukan pernyataan Prabowo. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB