Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Terancam, DPR Desak Prabowo Angkat Semua Jadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru honorer dan tenaga pendidik di sekolah negeri saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Ilustrasi guru honorer dan tenaga pendidik di sekolah negeri saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Jakarta, APGtimes.com — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri.

Dalam surat edaran itu, pemerintah hanya memperbolehkan penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

DPR Minta Penghapusan Status Guru Honorer

Lalu Hadrian menilai pemerintah perlu menghapus pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah sebaiknya menerapkan satu status guru nasional, yakni PNS.

Menurutnya, sistem pengelompokan status guru selama ini menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.

Baca Juga :  DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup

Karena itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah menyusun ulang tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

DPR Minta Pemerintah Data Ulang Kebutuhan Guru

Selain itu, politikus PKB tersebut meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan guru nasional secara akurat.

Ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendikdasmen memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan guru honorer.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini,” ujarnya.

Menurut Lalu Hadrian, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada perubahan istilah administratif tanpa menjamin masa depan para guru.

“Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga :  Terungkap! 32 Peserta Latsarmil SPPI Sedang Hamil, Kemenhan Ambil Keputusan Ini

Kemendikdasmen Sebut Penataan Honorer Amanat UU ASN

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan penataan guru honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap di instansi pusat maupun daerah.

“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” kata Abdul Mu’ti.

Ia memastikan guru honorer yang sudah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa.

Selain itu, Kemendikdasmen mengklaim kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memperbaiki tata kelola kebutuhan guru nasional.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran,” ujar Abdul Mu’ti. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa

Berita Terbaru