Tiga PNS Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Minta Batas Maksimal 5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) menggugat aturan mutasi ASN setelah 10 tahun masa pengabdian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pemohon menilai aturan tersebut membatasi kesempatan ASN untuk berkumpul dengan keluarga dan menghambat pengembangan karier.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar setiap warga negara, termasuk hak hidup bersama keluarga.

Menurut Viktor, aturan mutasi yang mensyaratkan masa pengabdian selama 10 tahun menciptakan ketidakadilan bagi banyak ASN.

Baca Juga :  DPR Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Ia menilai pemerintah tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan seorang PNS di satu lokasi kerja selama satu dekade.

Selain itu, Viktor menilai kebijakan tersebut membatasi kebebasan ASN dalam menentukan pilihan hidup dan karier.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan masa pengabdian sebelum mutasi.

Mereka mengusulkan masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun untuk mutasi karena alasan pribadi.

Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, Candra Dewi Cahyaningrum, dan Forum Solidaritas Mobilitas Karier menjadi pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Menkeu Panggil BPJS Ketenagakerjaan, Usulan Pajak JHT 0 Persen Segera Dibahas

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.

Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan antara aturan dalam UU ASN dan Peraturan Menteri PANRB yang mereka persoalkan.

Menurut Guntur, pemohon perlu memperkuat argumentasi agar MK dapat menilai perkara tersebut sebagai pengujian undang-undang, bukan sekadar persoalan pelaksanaan aturan teknis.

Ia juga meminta para pemohon menjelaskan secara rinci aspek konstitusional yang mereka anggap merugikan.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan setelah para pemohon memperbaiki dan melengkapi argumentasi yang mereka ajukan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Berita Terbaru