Tiga PNS Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Minta Batas Maksimal 5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) menggugat aturan mutasi ASN setelah 10 tahun masa pengabdian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pemohon menilai aturan tersebut membatasi kesempatan ASN untuk berkumpul dengan keluarga dan menghambat pengembangan karier.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar setiap warga negara, termasuk hak hidup bersama keluarga.

Menurut Viktor, aturan mutasi yang mensyaratkan masa pengabdian selama 10 tahun menciptakan ketidakadilan bagi banyak ASN.

Baca Juga :  Jangan Sampai STNK Terblokir, Begini Cara Cek Tilang ETLE Online dengan Mudah

Ia menilai pemerintah tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan seorang PNS di satu lokasi kerja selama satu dekade.

Selain itu, Viktor menilai kebijakan tersebut membatasi kebebasan ASN dalam menentukan pilihan hidup dan karier.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan masa pengabdian sebelum mutasi.

Mereka mengusulkan masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun untuk mutasi karena alasan pribadi.

Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, Candra Dewi Cahyaningrum, dan Forum Solidaritas Mobilitas Karier menjadi pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Karyawan Dilarang Masuk

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.

Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan antara aturan dalam UU ASN dan Peraturan Menteri PANRB yang mereka persoalkan.

Menurut Guntur, pemohon perlu memperkuat argumentasi agar MK dapat menilai perkara tersebut sebagai pengujian undang-undang, bukan sekadar persoalan pelaksanaan aturan teknis.

Ia juga meminta para pemohon menjelaskan secara rinci aspek konstitusional yang mereka anggap merugikan.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan setelah para pemohon memperbaiki dan melengkapi argumentasi yang mereka ajukan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Senin, 8 Juni 2026 - 09:09 WIB

Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB