Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan tebu, singkong mukibat, dan jagung sebagai bahan baku utama bioetanol untuk mendukung penerapan mandatori E20 pada 2028. Pemerintah menilai ketiga komoditas tersebut mampu memperkuat pasokan bioetanol sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Program E20 sendiri mewajibkan pencampuran bioetanol sebesar 20 persen ke dalam bensin sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
ESDM Fokus Kembangkan Tiga Komoditas
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah tengah menyusun strategi untuk memastikan pasokan bahan baku mencukupi sebelum kebijakan E20 berlaku.
Menurutnya, pemerintah akan memulai pengembangan dari tiga komoditas utama, yaitu singkong mukibat, jagung, dan tebu.
Eniya menjelaskan singkong mukibat menjadi pilihan karena memiliki kandungan pati yang tinggi. Selain itu, varietas tersebut memiliki rasa lebih pahit sehingga tidak banyak dimanfaatkan sebagai bahan pangan.
“Varietas mukibat memiliki pati cukup besar dan tidak berbenturan dengan kebutuhan pangan karena rasanya lebih pahit,” kata Eniya di sela Pekan Riset Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Jagung dan Tebu Jadi Sumber Bioetanol
Selain singkong, pemerintah juga akan memanfaatkan bonggol jagung sebagai bahan baku bioetanol. Sementara itu, industri gula berbahan baku tebu akan menghasilkan bioetanol melalui pemanfaatan molases atau tetes tebu.
Eniya mengatakan peningkatan produksi gula otomatis akan meningkatkan produksi bioetanol karena menghasilkan lebih banyak bahan baku turunan.
Ia juga menyebut peningkatan produksi jagung akan ikut memperbesar pasokan bioetanol nasional.
Pasokan Bahan Baku Jadi Tantangan
Kementerian ESDM menilai tantangan terbesar program bioetanol bukan berasal dari pembangunan pabrik, melainkan dari ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan.
Eniya menjelaskan pembangunan pabrik bioetanol hanya memerlukan waktu sekitar satu setengah tahun. Namun, pemerintah harus memastikan pasokan bahan baku tetap tersedia dalam jangka panjang.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat sektor hulu agar target mandatori E20 dapat berjalan sesuai jadwal.
Pemerintah Siapkan Revisi Aturan dan Formula Harga
Pemerintah juga merevisi Peraturan Presiden Nomor 40 tentang swasembada gula dan penyediaan bioetanol. Revisi tersebut akan menambah kapasitas fasilitas pencampuran atau blending bioetanol.
Selain itu, Kementerian ESDM menyusun formula harga bioetanol berbahan baku jagung dan singkong. Saat ini, pemerintah baru menetapkan formula harga untuk bioetanol yang berasal dari molases tebu.
Eniya optimistis penyusunan formula harga tersebut dapat selesai dalam enam bulan sehingga implementasi program bioetanol nasional berjalan lebih optimal. (de*)









