Jangan Kaget! Gaji Kopdes Ternyata Bukan dari APBN, Ini Faktanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta pada Senin (4/5/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta pada Senin (4/5/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jakarta, APGtimes.com–Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewaa menegaskan pemerintah tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membayar gaji pegawai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dengan demikian, kebijakan ini tetap menjaga disiplin fiskal negara.

Selain itu, ia memastikan pembiayaan gaji berasal dari sisa anggaran program Kopdes yang belum terserap, bukan dari tambahan anggaran baru. Artinya, pemerintah memaksimalkan dana yang sudah tersedia tanpa membuka pos belanja baru.

Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut pada 4 Mei 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta. Saat itu, proses pembentukan Kopdes masih berlangsung di berbagai daerah.

Sementara itu, kondisi ini muncul karena target pembentukan Kopdes belum tercapai sepenuhnya. Akibatnya, masih terdapat sisa dana yang bisa dimanfaatkan. Kemudian, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk mendukung operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai dalam jangka pendek.

Purbaya menjelaskan ruang fiskal masih tersedia karena belum semua Koperasi Desa Merah Putih terbentuk. Oleh karena itu, pemerintah langsung mengalihkan dana yang belum terpakai untuk membiayai kebutuhan awal, termasuk gaji pegawai selama sekitar dua tahun ke depan.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina di Jambi per 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik hingga Dexlite Turun

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan total pembiayaan Rp240 triliun untuk enam tahun guna membangun sekitar 80.000 koperasi desa. Dalam skema ini, pemerintah melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selanjutnya, pemerintah mengembalikan pembiayaan tersebut melalui APBN sekitar Rp40 triliun per tahun.

Di sisi lain, Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata menyusun skema gaji manajer Kopdes dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Saat ini, tim teknis terus mematangkan besaran gaji dan menargetkan finalisasi sebelum Juni 2026.

Pada saat yang sama, pemerintah telah membuka rekrutmen sejak 15 April 2026 untuk 35.476 posisi pengelola Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih. Bahkan, Zulkifli Hasan mendorong percepatan program ini guna memperkuat ekonomi desa.

Adapun, peluang ini terbuka bagi lulusan minimal D3 semua jurusan dengan IPK minimal 2,75 dan usia maksimal 35 tahun.

Baca Juga :  WNA Jadi Dirut PT DSI, Langkah Prabowo Putus Mafia Ekspor SDA Picu Pro Kontra

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Pas foto 4×6 latar biru
  • KTP elektronik
  • Ijazah atau SKL
  • Transkrip nilai
  • Surat keterangan sehat
  • Surat pernyataan bermeterai.

Untuk mendaftar, pelamar dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Akses situs pendaftaran resmi
  2. Buat akun menggunakan NIK dan data lengkap
  3. Unggah foto KTP dan lakukan swafoto
  4. Login dan pilih formasi
  5. Lengkapi biodata serta unggah dokumen
  6. Ikuti tahapan seleksi sesuai jadwal

Perlu diingat, setiap NIK hanya berlaku untuk satu akun pendaftaran.

Selanjutnya, berikut jadwal rekrutmen:

  • Pendaftaran: 15–24 April 2026
  • Seleksi administrasi: hingga 25 April
  • Tes kompetensi: 5–14 Mei
  • Pengumuman akhir: 15–17 Juni 2026

Jika lolos, peserta akan bekerja sebagai pegawai BUMN dengan kontrak PKWT selama dua tahun.

Kesimpulannya, kebijakan ini memastikan gaji pegawai Kopdes tetap berjalan tanpa membebani APBN. Di sisi lain, pemanfaatan sisa anggaran juga mempercepat pembentukan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi nasional. (al/*)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026, Pertamax Naik Rp3.950 per Liter
Rupiah Menguat ke Rp18.134 per Dollar AS, IHSG Naik 0,88 Persen
Harga Kedelai Naik Akibat Rupiah Melemah, Menkeu Siapkan Solusi untuk Pedagang Tempe
MinyaKita Mendadak Sulit Dicari di Jambi, Warga Terpaksa Beralih ke Minyak Curah
Harga Emas Jambi Hari Ini 8 Juni 2026: Perhiasan Rp8,65 Juta per Mayam, Antam Naik ke Rp2,743 Juta
Rupiah Menguat ke Rp18.036 per Dollar AS, BI dan Pemerintah Perkuat Stabilitas
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, INDEF Ingatkan Risiko Defisit APBN
Harga Emas Jambi Hari Ini Tembus Rp17,3 Juta per Suku, Emas Antam Naik ke Rp2,77 Juta per Gram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:09 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026, Pertamax Naik Rp3.950 per Liter

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.134 per Dollar AS, IHSG Naik 0,88 Persen

Senin, 8 Juni 2026 - 18:09 WIB

Harga Kedelai Naik Akibat Rupiah Melemah, Menkeu Siapkan Solusi untuk Pedagang Tempe

Senin, 8 Juni 2026 - 15:09 WIB

MinyaKita Mendadak Sulit Dicari di Jambi, Warga Terpaksa Beralih ke Minyak Curah

Senin, 8 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harga Emas Jambi Hari Ini 8 Juni 2026: Perhiasan Rp8,65 Juta per Mayam, Antam Naik ke Rp2,743 Juta

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB