DJP Kejar Tunggakan Pajak Rp 49 Triliun dari 200 Wajib Pajak Inkrah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pajak. (canva.com)

ilustrasi pajak. (canva.com)

Jakarta, APGtimes.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memburu tunggakan pajak dari 200 wajib pajak yang telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah. Nilai tunggakan pajak yang masih dikejar mencapai sekitar Rp 49 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan DJP menjalankan penagihan melalui pendekatan multidoor approach dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

“Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities,” ujar Bimo, Jumat (8/5/2026).

DJP Sudah Cairkan Rp 11,48 Triliun

DJP mulai menjalankan penagihan terhadap 200 penunggak pajak sejak 2025 dengan total kewajiban mencapai Rp 60 triliun.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Evaluasi Pegawai Pajak yang Lamban, Coretax Terus Dibenahi

Hingga akhir tahun lalu, DJP berhasil mencairkan Rp 11,48 triliun. Sementara itu, DJP terus mengejar sisa tunggakan sepanjang 2026.

Untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, DJP telah menyiapkan delapan strategi utama yang tercantum dalam Laporan Kinerja DJP 2025.

Salah satu strategi tersebut mencakup penguatan multidoor approach dan pembentukan satuan tugas pelaksanaan bukti permulaan atau bukper.

DJP Siapkan Sistem Pelacakan Aset

Selain itu, DJP juga menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) guna meningkatkan kualitas pemeriksaan indikasi tindak pidana perpajakan.

DJP juga memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan membuka peluang kolaborasi lintas negara untuk menangani tindak pidana perpajakan dan keuangan.

Baca Juga :  500 Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Jalani Latihan Militer, Siap Jadi Agen Perubahan

Di sisi lain, DJP mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) untuk mendukung pelacakan aset wajib pajak.

Melalui sistem tersebut, DJP dapat menelusuri, mengamankan, hingga melepas aset wajib pajak guna mempercepat pelunasan utang pajak.

DJP Percepat Penagihan Pajak Besar

DJP juga mengoptimalkan pencairan piutang pajak bernilai besar dan mempercepat penanganan piutang yang mendekati masa daluwarsa penagihan.

Fokus utama penagihan tersebut menyasar tunggakan di atas Rp 100 juta per ketetapan pajak.

Selain itu, DJP turut mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) agar proses penagihan berjalan lebih efektif dan mempercepat pencairan piutang pajak. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB