DPR Selesaikan 16 RUU Jadi UU, Puan Ungkap Puluhan RUU Masih Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Jakarta, APGtimes.com – DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sepanjang tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian itu dalam Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” kata Puan.

Memasuki tahun sidang berikutnya, DPR menyiapkan pembahasan 14 RUU yang sudah masuk Pembicaraan Tingkat I. Sebanyak 19 RUU lainnya masuk daftar RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Badan Legislasi juga menangani harmonisasi empat RUU. Pada saat yang sama, alat kelengkapan dewan menyiapkan 27 RUU. DPR turut menjadwalkan pembahasan delapan ratifikasi konvensi internasional.

418 Perkara Pengujian UU di MK

Puan kemudian memaparkan data pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepanjang tahun sidang 2025-2026, tercatat 418 perkara pengujian undang-undang.

Baca Juga :  Dasco Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola PPPK, Cegah Penumpukan Honorer di Daerah

Dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan dalam tiga perkara. Sebanyak 32 perkara lainnya mendapat putusan kabul sebagian.

Di sisi lain, MK menolak 105 perkara dan tidak menerima 185 perkara. Pemohon juga menarik kembali 80 perkara, sedangkan 12 perkara lainnya gugur.

Satu perkara masuk dalam kategori kewenangan yang tidak dimiliki MK untuk memutusnya.

Puan menilai DPR perlu terus meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang. Menurutnya, setiap produk legislasi harus selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjawab kebutuhan masyarakat.

“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ujar Puan.

Baca Juga :  Destry Damayanti Calon Gubernur BI, DPR Siapkan Uji Kelayakan

DPR Dorong Parlemen Berdampak

Rapat Paripurna Khusus DPR RI juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 DPR RI. Untuk laporan kinerja tahun sidang 2025-2026, DPR mengusung tema “DPR RI Berdampak: Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif”.

Puan menjelaskan tema tersebut menekankan hasil kerja yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. DPR ingin fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan menghasilkan kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan rakyat.

“Tema ini menegaskan kerja DPR RI yang diarahkan pada hasil dan manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Puan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB