Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Sebagian Bisa Terima Dobel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi amplop gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 lengkap dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu.

Ilustrasi amplop gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 lengkap dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu.

Jakarta, APGtimes.com — Kabar menggembirakan datang bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 mulai berlangsung pada Juni mendatang.

Selain itu, sejumlah pensiunan berpeluang menerima pembayaran gaji ke-13 ganda dalam satu periode pencairan.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan itu mengatur bantuan biaya pendidikan dan kesejahteraan bagi aparatur negara serta pensiunan.

Pensiunan dengan Status Ganda Bisa Terima Dua Kali

Fenomena pembayaran gaji ke-13 ganda dapat terjadi jika seorang pensiunan memiliki status hukum ganda.

Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS yang juga berstatus janda atau duda dari pensiunan PNS lain berhak menerima dua pembayaran. Pemerintah akan menyalurkan satu gaji ke-13 dari status pensiunan pribadi dan satu lagi dari status penerima pensiun ahli waris.

Baca Juga :  Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Daerah, PPPK Tak Boleh Dirumahkan

Namun demikian, aturan berbeda berlaku bagi ASN aktif yang juga menerima pensiun janda atau duda. Pemerintah hanya akan membayarkan satu kali gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Komponen Gaji Ke-13 Mengacu Gaji Mei 2026

Komponen gaji ke-13 tahun 2026 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah menghitung besaran pembayaran berdasarkan gaji bulan Mei 2026.

Proses penyaluran gaji ke-13 tetap berlangsung melalui PT Taspen dan PT Asabri sebagai mitra resmi pemerintah.

Baca Juga :  2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus

Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji 2026

Di sisi lain, PT Taspen menegaskan belum ada kebijakan kenaikan maupun rapel gaji pensiunan pada 2026.

Taspen menyebut besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada aturan kenaikan terakhir yang berlaku pada 2024.

Karena itu, para pensiunan diminta tetap waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat selalu memantau informasi melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga para pensiunan. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB