Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Sebagian Bisa Terima Dobel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi amplop gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 lengkap dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu.

Ilustrasi amplop gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 lengkap dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu.

Jakarta, APGtimes.com — Kabar menggembirakan datang bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 mulai berlangsung pada Juni mendatang.

Selain itu, sejumlah pensiunan berpeluang menerima pembayaran gaji ke-13 ganda dalam satu periode pencairan.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan itu mengatur bantuan biaya pendidikan dan kesejahteraan bagi aparatur negara serta pensiunan.

Pensiunan dengan Status Ganda Bisa Terima Dua Kali

Fenomena pembayaran gaji ke-13 ganda dapat terjadi jika seorang pensiunan memiliki status hukum ganda.

Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS yang juga berstatus janda atau duda dari pensiunan PNS lain berhak menerima dua pembayaran. Pemerintah akan menyalurkan satu gaji ke-13 dari status pensiunan pribadi dan satu lagi dari status penerima pensiun ahli waris.

Baca Juga :  Kemenhan Mulai Rekrut Komcad ASN Gelombang Kedua pada Agustus 2026

Namun demikian, aturan berbeda berlaku bagi ASN aktif yang juga menerima pensiun janda atau duda. Pemerintah hanya akan membayarkan satu kali gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Komponen Gaji Ke-13 Mengacu Gaji Mei 2026

Komponen gaji ke-13 tahun 2026 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah menghitung besaran pembayaran berdasarkan gaji bulan Mei 2026.

Proses penyaluran gaji ke-13 tetap berlangsung melalui PT Taspen dan PT Asabri sebagai mitra resmi pemerintah.

Baca Juga :  Sekolah Negeri Gratis Mulai Ditinggalkan? Ini Alasan Orangtua Ramai Pilih Sekolah Swasta

Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji 2026

Di sisi lain, PT Taspen menegaskan belum ada kebijakan kenaikan maupun rapel gaji pensiunan pada 2026.

Taspen menyebut besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada aturan kenaikan terakhir yang berlaku pada 2024.

Karena itu, para pensiunan diminta tetap waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat selalu memantau informasi melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga para pensiunan. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB