Jakarta, APGtimes.com — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah memblokir 3,4 juta situs judi online sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meutya mengatakan langkah tersebut berhasil menekan perputaran uang judi online pada 2025 menjadi Rp286 triliun. Nilai itu turun sekitar 30 persen dibanding 2024 yang mencapai Rp400 triliun.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026, kami melakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Komdigi Kejar Rekening Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengejar rekening bank yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Sepanjang 2025, Komdigi mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya fokus menutup akses situs, tetapi juga mengawasi aliran dana dan sistem pembayaran yang dipakai pelaku judi online.
Dompet Digital Ikut Jadi Sorotan
Dalam rapat di DPR, Meutya juga menyoroti sejumlah layanan dompet digital dan operator seluler yang kerap menjadi jalur transaksi judi online.
Ia menyebut layanan seperti Dana, Doku, Gopay, OVO, LinkAja, ShopeePay, hingga QRIS perlu memperketat pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan.
Menurut Meutya, pemerintah membutuhkan sistem pengawasan transaksi keuangan dan pembayaran digital yang lebih kuat untuk memberantas judi online.
Judi Online Mulai Menyasar Anak-anak
Meutya juga mengungkapkan sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak masih berusia di bawah 10 tahun.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan.
Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital
Menurut Meutya, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penindakan hukum untuk memberantas judi online.
Pemerintah juga harus meningkatkan literasi digital dan memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” kata Meutya. (dr*)








