Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah memblokir 3,4 juta situs judi online sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Meutya mengatakan langkah tersebut berhasil menekan perputaran uang judi online pada 2025 menjadi Rp286 triliun. Nilai itu turun sekitar 30 persen dibanding 2024 yang mencapai Rp400 triliun.

“Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026, kami melakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Komdigi Kejar Rekening Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengejar rekening bank yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Sepanjang 2025, Komdigi mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya fokus menutup akses situs, tetapi juga mengawasi aliran dana dan sistem pembayaran yang dipakai pelaku judi online.

Baca Juga :  Warga Aceh Utara Patungan Bangun Jembatan Apung 100 Meter, Pemerintah Percepat Jembatan Permanen

Dompet Digital Ikut Jadi Sorotan

Dalam rapat di DPR, Meutya juga menyoroti sejumlah layanan dompet digital dan operator seluler yang kerap menjadi jalur transaksi judi online.

Ia menyebut layanan seperti Dana, Doku, Gopay, OVO, LinkAja, ShopeePay, hingga QRIS perlu memperketat pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan.

Menurut Meutya, pemerintah membutuhkan sistem pengawasan transaksi keuangan dan pembayaran digital yang lebih kuat untuk memberantas judi online.

Judi Online Mulai Menyasar Anak-anak

Meutya juga mengungkapkan sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak masih berusia di bawah 10 tahun.

Baca Juga :  8 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul 2026, Lulus Berpeluang Jadi CPNS dan TNI

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan.

Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital

Menurut Meutya, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penindakan hukum untuk memberantas judi online.

Pemerintah juga harus meningkatkan literasi digital dan memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” kata Meutya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB