Komisi X DPR Dukung SE Abdul Mu’ti untuk Selamatkan Guru Honorer

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti

DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Jakarta, APGtimes.com — Komisi X DPR RI mendukung kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN.

Anggota Komisi X DPR RI menilai kebijakan tersebut mampu menyelamatkan nasib guru honorer sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Komisi X DPR Dukung SE Guru Non-ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya memahami dan mendukung penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut dia, surat edaran tersebut menjadi solusi transisi di tengah penataan tenaga non-ASN.

“Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kami bahkan memberikan dua jempol untuk Pak Menteri,” ujar Lalu Hadrian dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen, Selasa (19/05).

Baca Juga :  Ribuan Lulusan SMK Langsung Kerja! Alfamart dan Alfamidi Perkuat Program Vokasi

Dia juga meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi agar seluruh pemangku kepentingan memahami isi surat edaran tersebut secara utuh.

DPR Minta Guru Honorer Tetap Mengajar

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra La Tinro La Tunrung menilai kebijakan tersebut penting agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan guru honorer tetap mengajar selama proses penataan berlangsung.

“Tidak boleh ada kekosongan guru di sekolah. Karena itu kami mendukung SE Nomor 7 Tahun 2026,” kata La Tinro.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga layanan pendidikan.

Baca Juga :  Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Prabowo Beri Perintah

Dia juga meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang agar persoalan guru non-ASN tidak terus berulang.

Guru Diminta Tidak Panik

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih meminta guru non-ASN tidak panik menghadapi masa transisi penataan tenaga honorer.

Menurut dia, surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan sambil pemerintah menyusun kebijakan yang lebih permanen.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang pemerintah daerah selenggarakan. Kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru