Jakarta, APGtimes.com — Komisi X DPR RI mendukung kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN.
Anggota Komisi X DPR RI menilai kebijakan tersebut mampu menyelamatkan nasib guru honorer sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Komisi X DPR Dukung SE Guru Non-ASN
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya memahami dan mendukung penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut dia, surat edaran tersebut menjadi solusi transisi di tengah penataan tenaga non-ASN.
“Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kami bahkan memberikan dua jempol untuk Pak Menteri,” ujar Lalu Hadrian dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen, Selasa (19/05).
Dia juga meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi agar seluruh pemangku kepentingan memahami isi surat edaran tersebut secara utuh.
DPR Minta Guru Honorer Tetap Mengajar
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra La Tinro La Tunrung menilai kebijakan tersebut penting agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan guru honorer tetap mengajar selama proses penataan berlangsung.
“Tidak boleh ada kekosongan guru di sekolah. Karena itu kami mendukung SE Nomor 7 Tahun 2026,” kata La Tinro.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga layanan pendidikan.
Dia juga meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang agar persoalan guru non-ASN tidak terus berulang.
Guru Diminta Tidak Panik
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih meminta guru non-ASN tidak panik menghadapi masa transisi penataan tenaga honorer.
Menurut dia, surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan sambil pemerintah menyusun kebijakan yang lebih permanen.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang pemerintah daerah selenggarakan. Kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. (dr*)









