Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM, Bisa Bentuk Tim Ad Hoc dan Subpoena

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah akan memasukkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 84 ayat 3 draf revisi UU HAM yang memberi kewenangan tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc

Dalam draf revisi tersebut, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc jika lembaga menilai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM membutuhkan penanganan khusus.

Tim tersebut nantinya melibatkan unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat.

Selain itu, revisi UU HAM juga memberi kewenangan lebih luas kepada Komnas HAM dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Prabowo mulai gerah, Tutup Dapur MBG Bermasalah

Komnas HAM Dapat Lakukan Pemanggilan Paksa

Draf revisi UU HAM mengatur kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan paksa atau subpoena.

Komnas HAM juga dapat meminta dokumen dan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Jika penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, Komnas HAM wajib menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Rekomendasi Komnas HAM Bersifat Mengikat

Pemerintah juga akan mengatur rekomendasi Komnas HAM agar memiliki sifat mengikat atau binding.

Komnas HAM nantinya harus membahas rekomendasi melalui sidang paripurna sebelum menyerahkan hasilnya kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.

Baca Juga :  Program Magang Nasional 2026 Dibuka Lagi, Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta

Draf revisi tersebut juga mewajibkan instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Pigai Sebut Revisi Perkuat Komnas HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan revisi UU HAM justru akan memperkuat posisi Komnas HAM.

Menurut Pigai, selama ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas seperti menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan.

Melalui revisi UU HAM, pemerintah akan memperluas kewenangan Komnas HAM hingga mencakup penyidikan dan pembentukan penyidik ad hoc untuk kasus dugaan pelanggaran HAM. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB