Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM, Bisa Bentuk Tim Ad Hoc dan Subpoena

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah akan memasukkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 84 ayat 3 draf revisi UU HAM yang memberi kewenangan tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc

Dalam draf revisi tersebut, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc jika lembaga menilai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM membutuhkan penanganan khusus.

Tim tersebut nantinya melibatkan unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat.

Selain itu, revisi UU HAM juga memberi kewenangan lebih luas kepada Komnas HAM dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Desil Warga Bisa Berubah Ekstrem, DPR Minta BPS Audit Nasional

Komnas HAM Dapat Lakukan Pemanggilan Paksa

Draf revisi UU HAM mengatur kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan paksa atau subpoena.

Komnas HAM juga dapat meminta dokumen dan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Jika penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, Komnas HAM wajib menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Rekomendasi Komnas HAM Bersifat Mengikat

Pemerintah juga akan mengatur rekomendasi Komnas HAM agar memiliki sifat mengikat atau binding.

Komnas HAM nantinya harus membahas rekomendasi melalui sidang paripurna sebelum menyerahkan hasilnya kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.

Baca Juga :  BGN Tegaskan MBG Tak Habiskan Anggaran Negara, Program Pemerintah Lain Tetap Berjalan

Draf revisi tersebut juga mewajibkan instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Pigai Sebut Revisi Perkuat Komnas HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan revisi UU HAM justru akan memperkuat posisi Komnas HAM.

Menurut Pigai, selama ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas seperti menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan.

Melalui revisi UU HAM, pemerintah akan memperluas kewenangan Komnas HAM hingga mencakup penyidikan dan pembentukan penyidik ad hoc untuk kasus dugaan pelanggaran HAM. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Uang dari John Field, Total Rp1 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB