Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) hingga akhir Mei 2026. Penyaluran kali ini mencakup beberapa program yang telah memasuki tahap kedua.
Kemensos menyalurkan bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos Indonesia. Karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar diminta segera memeriksa status pencairan dan menarik dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar bansos tahap kedua yang masih cair hingga akhir Mei 2026:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kemensos masih menyalurkan PKH tahap kedua kepada penerima yang belum memperoleh bantuan pada pencairan sebelumnya.
Tahap kedua mencakup periode April hingga Juni 2026. Saat ini, petugas masih menyalurkan bantuan secara bertahap kepada para penerima manfaat.
Sementara itu, penerima yang mengambil bantuan melalui Kantor Pos wajib menunggu surat undangan resmi dari Pos Indonesia sebelum melakukan pencairan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran BPNT tahap kedua.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada penerima yang memenuhi syarat. Petugas menyalurkan dana tersebut melalui rekening KKS Merah Putih maupun Kantor Pos Indonesia.
Dalam banyak kasus, petugas juga menyalurkan BPNT bersamaan dengan pencairan PKH sehingga penerima dapat memperoleh kedua bantuan dalam waktu yang sama.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah juga mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin kedua untuk periode Mei hingga Juli 2026.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan siswa SMA dan sederajat sebagai penerima bantuan. Besaran dana yang diterima berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta sesuai kategori penerima.
Pemerintah menyalurkan dana PIP melalui rekening yang terhubung dengan Bank Negara Indonesia (BNI).
Karena itu, masyarakat perlu rutin memeriksa status penerimaan bantuan melalui kanal resmi pemerintah. Dengan demikian, penerima dapat mengetahui jadwal pencairan dan menghindari keterlambatan pengambilan dana bantuan. (dr*)









