Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 tahun 2026 kepada pelajar di berbagai daerah. Penyaluran berlangsung pada periode Mei hingga Juli 2026.
Pemerintah mengirim dana bantuan langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam program.
Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh menjadi bank penyalur resmi bantuan tersebut.
Program Indonesia Pintar bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Siswa SMP Terima Hingga Rp750 Ribu
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp750 ribu kepada siswa SMP kelas 7 dan kelas 8.
Sementara itu, siswa kelas 9 menerima bantuan sebesar Rp375 ribu.
Siswa dapat mencairkan dana melalui rekening yang telah terdaftar pada bank penyalur.
Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1,8 Juta
Pemerintah menyalurkan bantuan lebih besar kepada siswa SMA dan sederajat.
Siswa kelas 10 dan kelas 11 menerima dana sebesar Rp1,8 juta per orang.
Sedangkan siswa kelas 12 memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu.
Pemerintah menyalurkan dana tersebut melalui rekening penerima di BRI, BNI, atau BSI.
Penyaluran Berlangsung Bertahap
Pemerintah memulai pencairan PIP Termin 2 sejak akhir Mei 2026.
Selanjutnya, pemerintah melanjutkan penyaluran secara bertahap sepanjang Juni dan Juli 2026.
Karena itu, siswa dan orang tua perlu rutin memeriksa rekening atau menghubungi pihak sekolah.
Langkah tersebut membantu penerima mengetahui status pencairan bantuan.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Pemerintah memprioritaskan siswa dari keluarga kurang mampu.
Penerima umumnya berasal dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah juga memasukkan siswa yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, siswa yatim piatu, korban bencana, dan anak dari keluarga rentan miskin juga berpeluang menerima bantuan.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Program Indonesia Pintar.
Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sistem kemudian menampilkan status penerima dan informasi pencairan dana.
Jika belum terdaftar, orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengusulkan data pada pendataan berikutnya.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan biaya pendidikan dan membantu siswa tetap bersekolah menjelang tahun ajaran baru. (da*)









