PIP Termin 2 2026 Mulai Cair, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta dan SMP Rp750 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi para pelajar penerima bantuan pendidikan. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 pada Juni 2026.

Kabar baik bagi para pelajar penerima bantuan pendidikan. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 pada Juni 2026.

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 tahun 2026 kepada pelajar di berbagai daerah. Penyaluran berlangsung pada periode Mei hingga Juli 2026.

Pemerintah mengirim dana bantuan langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam program.

Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh menjadi bank penyalur resmi bantuan tersebut.

Program Indonesia Pintar bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Siswa SMP Terima Hingga Rp750 Ribu

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp750 ribu kepada siswa SMP kelas 7 dan kelas 8.

Sementara itu, siswa kelas 9 menerima bantuan sebesar Rp375 ribu.

Siswa dapat mencairkan dana melalui rekening yang telah terdaftar pada bank penyalur.

Baca Juga :  KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat

Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

Pemerintah menyalurkan bantuan lebih besar kepada siswa SMA dan sederajat.

Siswa kelas 10 dan kelas 11 menerima dana sebesar Rp1,8 juta per orang.

Sedangkan siswa kelas 12 memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu.

Pemerintah menyalurkan dana tersebut melalui rekening penerima di BRI, BNI, atau BSI.

Penyaluran Berlangsung Bertahap

Pemerintah memulai pencairan PIP Termin 2 sejak akhir Mei 2026.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan penyaluran secara bertahap sepanjang Juni dan Juli 2026.

Karena itu, siswa dan orang tua perlu rutin memeriksa rekening atau menghubungi pihak sekolah.

Langkah tersebut membantu penerima mengetahui status pencairan bantuan.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Pemerintah memprioritaskan siswa dari keluarga kurang mampu.

Penerima umumnya berasal dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :  Kabar Baik Pengguna BBM! Harga Pertamax Berpotensi Turun dalam Waktu Dekat

Pemerintah juga memasukkan siswa yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, siswa yatim piatu, korban bencana, dan anak dari keluarga rentan miskin juga berpeluang menerima bantuan.

Cara Cek Penerima PIP 2026

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Program Indonesia Pintar.

Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sistem kemudian menampilkan status penerima dan informasi pencairan dana.

Jika belum terdaftar, orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengusulkan data pada pendataan berikutnya.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan biaya pendidikan dan membantu siswa tetap bersekolah menjelang tahun ajaran baru. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB