Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat aturan yang mewajibkan aparatur sipil negara mengabdi selama 10 tahun sebelum mengajukan mutasi karena alasan pribadi.

Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik).

Ketiga pemohon terdiri dari Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Mahkamah mencatat perkara itu dengan nomor 174/PUU-XXIV/2026.

Pemohon Sebut Aturan Hambat Karier dan Keluarga

Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (4/6/2026), kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan keberatan terhadap aturan tersebut.

Menurut Viktor, kewajiban mengabdi selama 10 tahun membatasi ruang gerak ASN untuk mengembangkan karier.

Selain itu, aturan tersebut juga menyulitkan ASN dalam mengatur kebutuhan keluarga dan kehidupan pribadi.

Ia menilai kebijakan itu terlalu kaku. Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan prosedur administratif daripada kebutuhan nyata para pegawai.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2026 Terancam Tertunda? Pemerintah Siapkan Rp19 Triliun untuk 546 Daerah

Viktor juga menilai aturan tersebut menghambat pemerataan kompetensi ASN di berbagai daerah.

Pemohon Minta Batas Mutasi Maksimal Lima Tahun

Melalui permohonan uji materi, para pemohon meminta perubahan penafsiran Pasal 21 ayat 8 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mereka mengusulkan masa pengabdian sebelum mutasi berada pada rentang dua hingga lima tahun.

Menurut mereka, rentang waktu tersebut lebih adil. Di satu sisi, pemerintah tetap dapat menjaga stabilitas organisasi. Di sisi lain, ASN tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum yang lebih seimbang.

Hakim MK Soroti Dasar Gugatan

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.

Baca Juga :  TB Hasanuddin Khawatir Kertajati Dianggap Jadi Pangkalan Militer AS

Ia menilai sebagian besar keberatan yang diajukan berkaitan dengan Peraturan Menteri PANRB.

Karena itu, Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan langsung antara Undang-Undang ASN dan aturan turunan tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Sementara itu, mekanisme pengujian peraturan menteri berada pada jalur hukum yang berbeda.

Mahkamah Minta Argumentasi Diperkuat

Selain menyoroti aspek regulasi, hakim juga meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional dalam permohonan mereka.

Mahkamah ingin memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan norma dalam undang-undang atau hanya menyangkut pelaksanaannya.

Karena itu, para pemohon perlu menjelaskan secara rinci letak dugaan pelanggaran hak konstitusional yang mereka alami.

Sidang uji materi tersebut masih berlanjut. Selanjutnya, para pemohon akan memperbaiki dan melengkapi permohonan sesuai masukan majelis hakim. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB