Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat aturan yang mewajibkan aparatur sipil negara mengabdi selama 10 tahun sebelum mengajukan mutasi karena alasan pribadi.
Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik).
Ketiga pemohon terdiri dari Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Mahkamah mencatat perkara itu dengan nomor 174/PUU-XXIV/2026.
Pemohon Sebut Aturan Hambat Karier dan Keluarga
Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (4/6/2026), kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan keberatan terhadap aturan tersebut.
Menurut Viktor, kewajiban mengabdi selama 10 tahun membatasi ruang gerak ASN untuk mengembangkan karier.
Selain itu, aturan tersebut juga menyulitkan ASN dalam mengatur kebutuhan keluarga dan kehidupan pribadi.
Ia menilai kebijakan itu terlalu kaku. Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan prosedur administratif daripada kebutuhan nyata para pegawai.
Viktor juga menilai aturan tersebut menghambat pemerataan kompetensi ASN di berbagai daerah.
Pemohon Minta Batas Mutasi Maksimal Lima Tahun
Melalui permohonan uji materi, para pemohon meminta perubahan penafsiran Pasal 21 ayat 8 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mereka mengusulkan masa pengabdian sebelum mutasi berada pada rentang dua hingga lima tahun.
Menurut mereka, rentang waktu tersebut lebih adil. Di satu sisi, pemerintah tetap dapat menjaga stabilitas organisasi. Di sisi lain, ASN tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum yang lebih seimbang.
Hakim MK Soroti Dasar Gugatan
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.
Ia menilai sebagian besar keberatan yang diajukan berkaitan dengan Peraturan Menteri PANRB.
Karena itu, Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan langsung antara Undang-Undang ASN dan aturan turunan tersebut.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Sementara itu, mekanisme pengujian peraturan menteri berada pada jalur hukum yang berbeda.
Mahkamah Minta Argumentasi Diperkuat
Selain menyoroti aspek regulasi, hakim juga meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional dalam permohonan mereka.
Mahkamah ingin memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan norma dalam undang-undang atau hanya menyangkut pelaksanaannya.
Karena itu, para pemohon perlu menjelaskan secara rinci letak dugaan pelanggaran hak konstitusional yang mereka alami.
Sidang uji materi tersebut masih berlanjut. Selanjutnya, para pemohon akan memperbaiki dan melengkapi permohonan sesuai masukan majelis hakim. (de*)








