Tiga PNS Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Minta Batas Maksimal 5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) menggugat aturan mutasi ASN setelah 10 tahun masa pengabdian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pemohon menilai aturan tersebut membatasi kesempatan ASN untuk berkumpul dengan keluarga dan menghambat pengembangan karier.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar setiap warga negara, termasuk hak hidup bersama keluarga.

Menurut Viktor, aturan mutasi yang mensyaratkan masa pengabdian selama 10 tahun menciptakan ketidakadilan bagi banyak ASN.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Sebagian Bisa Terima Dobel

Ia menilai pemerintah tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan seorang PNS di satu lokasi kerja selama satu dekade.

Selain itu, Viktor menilai kebijakan tersebut membatasi kebebasan ASN dalam menentukan pilihan hidup dan karier.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan masa pengabdian sebelum mutasi.

Mereka mengusulkan masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun untuk mutasi karena alasan pribadi.

Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, Candra Dewi Cahyaningrum, dan Forum Solidaritas Mobilitas Karier menjadi pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tunggu Keputusan Relaksasi Batas Belanja Pegawai untuk PPPK

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.

Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan antara aturan dalam UU ASN dan Peraturan Menteri PANRB yang mereka persoalkan.

Menurut Guntur, pemohon perlu memperkuat argumentasi agar MK dapat menilai perkara tersebut sebagai pengujian undang-undang, bukan sekadar persoalan pelaksanaan aturan teknis.

Ia juga meminta para pemohon menjelaskan secara rinci aspek konstitusional yang mereka anggap merugikan.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan setelah para pemohon memperbaiki dan melengkapi argumentasi yang mereka ajukan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB