Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) menggugat aturan mutasi ASN setelah 10 tahun masa pengabdian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para pemohon menilai aturan tersebut membatasi kesempatan ASN untuk berkumpul dengan keluarga dan menghambat pengembangan karier.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar setiap warga negara, termasuk hak hidup bersama keluarga.
Menurut Viktor, aturan mutasi yang mensyaratkan masa pengabdian selama 10 tahun menciptakan ketidakadilan bagi banyak ASN.
Ia menilai pemerintah tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan seorang PNS di satu lokasi kerja selama satu dekade.
Selain itu, Viktor menilai kebijakan tersebut membatasi kebebasan ASN dalam menentukan pilihan hidup dan karier.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan masa pengabdian sebelum mutasi.
Mereka mengusulkan masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun untuk mutasi karena alasan pribadi.
Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, Candra Dewi Cahyaningrum, dan Forum Solidaritas Mobilitas Karier menjadi pihak yang mengajukan gugatan tersebut.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.
Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan antara aturan dalam UU ASN dan Peraturan Menteri PANRB yang mereka persoalkan.
Menurut Guntur, pemohon perlu memperkuat argumentasi agar MK dapat menilai perkara tersebut sebagai pengujian undang-undang, bukan sekadar persoalan pelaksanaan aturan teknis.
Ia juga meminta para pemohon menjelaskan secara rinci aspek konstitusional yang mereka anggap merugikan.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan setelah para pemohon memperbaiki dan melengkapi argumentasi yang mereka ajukan. (de*)








