Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pondok pesantren

ilustrasi pondok pesantren

Jakarta, APGtimes.com — Kasus rudapaksa yang menimpa santri kembali menjadi perhatian publik. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum menangani sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru, pengasuh, hingga pimpinan pondok pesantren di berbagai daerah.

Munculnya kasus demi kasus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa kejahatan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama masih terus terjadi?

Pengamat perlindungan anak menilai salah satu faktor utama yang memicu kasus tersebut adalah relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban. Banyak pelaku memanfaatkan posisi, kewenangan, serta kepercayaan yang mereka miliki untuk mendekati korban sebelum menjalankan aksinya.

Relasi Kuasa Membuat Korban Sulit Melawan

Di lingkungan pesantren, santri umumnya menaruh rasa hormat yang tinggi kepada guru, ustaz, maupun pengasuh. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan oknum pelaku untuk membangun kedekatan dengan korban.

Akibat adanya ketimpangan relasi kuasa, sebagian korban merasa sulit menolak, melawan, atau melaporkan tindakan yang mereka alami.

Selain itu, banyak korban khawatir lingkungan sekitar tidak mempercayai pengakuan mereka. Rasa takut tersebut membuat korban memilih diam dan memendam pengalaman pahit yang mereka alami.

Baca Juga :  PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Kemensos Siapkan 3.053 Formasi

Situasi ini memberi peluang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya kepada korban lain dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi.

Banyak Korban Menyimpan Trauma Bertahun-tahun

Pendamping korban menemukan banyak kasus yang baru terungkap setelah korban berani berbicara bertahun-tahun kemudian.

Sebagian korban takut kehilangan kesempatan belajar. Sebagian lainnya khawatir keluarga akan merasa malu jika kasus tersebut diketahui publik.

Tekanan psikologis yang dialami korban membuat proses pelaporan sering berlangsung lambat. Karena itu, para pemerhati anak menyebut kasus kekerasan seksual sebagai fenomena gunung es.

Mereka meyakini jumlah kasus yang terungkap ke publik jauh lebih sedikit dibandingkan kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Pengawasan dan Sistem Perlindungan Harus Diperkuat

Berbagai pihak mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren. Ribuan pesantren di Indonesia tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karakter dengan baik.

Meski demikian, pengelola lembaga pendidikan perlu memperkuat sistem perlindungan anak untuk mencegah munculnya kasus serupa.

Baca Juga :  Pangkoopsudnas Perintahkan Prajurit Nakal Ditindak Tegas, Soroti Judi Online dan Narkoba

Pengurus pesantren perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan korban.

Selain itu, lembaga pendidikan perlu memberikan edukasi mengenai kekerasan seksual, batasan interaksi yang sehat, serta hak anak untuk memperoleh perlindungan.

Peran Orang Tua Sangat Penting

Pengamat juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi masalah selama menjalani pendidikan.

Komunikasi yang baik dapat membantu keluarga mendeteksi lebih dini tanda-tanda tekanan psikologis atau potensi kekerasan yang dialami anak.

Kasus rudapaksa yang terus bermunculan menjadi peringatan bagi semua pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat perlu bekerja sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Upaya pencegahan yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, serta keberanian melaporkan pelanggaran menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. (md*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB