Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyinggung banyak tenaga honorer yang datang ke kantor pukul 08.00 WIB, lalu pulang pukul 10.00 WIB.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)

Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyinggung banyak tenaga honorer yang datang ke kantor pukul 08.00 WIB, lalu pulang pukul 10.00 WIB.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti keberadaan tenaga honorer yang dinilai tidak produktif di sejumlah daerah. Bahkan, Tito mengungkap ada honorer yang hanya bekerja selama beberapa jam sebelum meninggalkan kantor.

Tito menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan para gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Tito, banyak instansi daerah masih mempekerjakan tenaga administrasi yang tidak memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

“Kalau untuk tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas yang memadai. Ada yang datang jam 8 pagi lalu pulang jam 10 pagi,” kata Tito.

Tito Soroti Praktik Titipan Tim Sukses

Tito menilai sebagian kepala daerah pada masa lalu memasukkan tenaga honorer karena faktor kedekatan politik, bukan kebutuhan kerja.

Ia menyebut tim sukses kepala daerah sering membawa orang-orang tertentu masuk ke lingkungan pemerintahan setelah memenangkan kontestasi politik.

Baca Juga :  SE Guru Non-ASN Bikin Heboh, Pemerintah Pastikan Honorer Tetap Aman

Praktik tersebut membuat jumlah tenaga honorer terus bertambah dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

Akibatnya, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang semakin besar untuk membayar pegawai non-ASN.

“Jumlah honorer terus bertambah dari kepala daerah ke kepala daerah berikutnya,” ujarnya.

Honorer Terus Bertambah dan Menuntut Kepastian Status

Tito menjelaskan banyak tenaga honorer kemudian menuntut kepastian status kepegawaian setelah bekerja selama bertahun-tahun.

Mereka menggelar berbagai aksi dan meminta pemerintah mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah lalu membuka jalur seleksi agar tenaga honorer dapat mengikuti proses pengangkatan sesuai aturan yang berlaku.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyediakan anggaran yang lebih besar untuk membayar pegawai.

Mendagri Minta Kepala Daerah Bersikap Tegas

Karena itu, Tito meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tak Buka CPNS 2026, Ribuan Honorer dan PPPK Jadi Prioritas

Ia menegaskan pemerintah telah menerapkan moratorium honorer dan meminta seluruh daerah mematuhi kebijakan tersebut.

Menurut Tito, kepala daerah perlu mengendalikan jumlah pegawai agar belanja daerah tetap sehat dan tidak membebani pemerintahan berikutnya.

“Harus tegas, tidak boleh ada tenaga honorer baru,” tegas Tito.

Guru dan Tenaga Kesehatan Tetap Dibutuhkan

Meski meminta daerah menghentikan rekrutmen honorer, Tito mengakui sektor tertentu masih membutuhkan tenaga dengan keahlian khusus.

Ia mencontohkan guru dan tenaga kesehatan yang masih memegang peran penting dalam pelayanan masyarakat.

Menurutnya, daerah tetap perlu memenuhi kebutuhan tenaga profesional di bidang pendidikan dan kesehatan agar pelayanan publik berjalan optimal.

Tito berharap seluruh kepala daerah menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten agar pemerintah daerah dapat mengelola anggaran lebih efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru