Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Jakarta, APGtimes.com — Komisi II DPR RI menegaskan pemerintah daerah harus mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh pengangkatan.

Komisi II DPR menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (8/6/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pemerintah daerah tidak boleh menghentikan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran.

Menurut Aria, daerah juga tidak boleh menjadikan aturan batas maksimal belanja pegawai sebagai alasan untuk mengurangi jumlah PPPK yang telah bekerja.

DPR Dukung Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai

Komisi II DPR mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait masa transisi aturan belanja pegawai daerah.

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

DPR menilai masa transisi dapat membantu pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.

Langkah tersebut juga membantu daerah menjaga kualitas pelayanan publik.

DPR Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah

Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

DPR meminta pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait persentase belanja pegawai daerah.

Menurut DPR, daerah membutuhkan ruang yang lebih fleksibel untuk mengelola kebutuhan pegawai setelah proses pengangkatan PPPK berlangsung di berbagai wilayah.

Pemerintah Diminta Jamin Karier dan Kesejahteraan ASN

Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

DPR berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.

Baca Juga :  Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas

Kepastian regulasi dinilai penting agar ASN dapat menjalankan tugas secara optimal.

DPR Dorong Pembiayaan PPPK dari APBN

Selain itu, Komisi II DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

DPR menilai tambahan anggaran dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Komisi II DPR juga mendorong pemerintah pusat membiayai PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN.

DPR memprioritaskan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dalam usulan tersebut.

Menurut DPR, langkah itu dapat mengurangi tekanan anggaran daerah sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.

Keputusan tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mengkhawatirkan status pekerjaan mereka akibat keterbatasan fiskal daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB