Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Jakarta, APGtimes.com — Komisi II DPR RI menegaskan pemerintah daerah harus mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh pengangkatan.

Komisi II DPR menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (8/6/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pemerintah daerah tidak boleh menghentikan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran.

Menurut Aria, daerah juga tidak boleh menjadikan aturan batas maksimal belanja pegawai sebagai alasan untuk mengurangi jumlah PPPK yang telah bekerja.

DPR Dukung Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai

Komisi II DPR mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait masa transisi aturan belanja pegawai daerah.

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tak Buka CPNS 2026, Ribuan Honorer dan PPPK Jadi Prioritas

DPR menilai masa transisi dapat membantu pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.

Langkah tersebut juga membantu daerah menjaga kualitas pelayanan publik.

DPR Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah

Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

DPR meminta pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait persentase belanja pegawai daerah.

Menurut DPR, daerah membutuhkan ruang yang lebih fleksibel untuk mengelola kebutuhan pegawai setelah proses pengangkatan PPPK berlangsung di berbagai wilayah.

Pemerintah Diminta Jamin Karier dan Kesejahteraan ASN

Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

DPR berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.

Baca Juga :  WNI yang Lepas Kewarganegaraan Kini Wajib Bayar Rp5 Juta, Ini Aturan Barunya

Kepastian regulasi dinilai penting agar ASN dapat menjalankan tugas secara optimal.

DPR Dorong Pembiayaan PPPK dari APBN

Selain itu, Komisi II DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

DPR menilai tambahan anggaran dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Komisi II DPR juga mendorong pemerintah pusat membiayai PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN.

DPR memprioritaskan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dalam usulan tersebut.

Menurut DPR, langkah itu dapat mengurangi tekanan anggaran daerah sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.

Keputusan tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mengkhawatirkan status pekerjaan mereka akibat keterbatasan fiskal daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB