WNI yang Lepas Kewarganegaraan Kini Wajib Bayar Rp5 Juta, Ini Aturan Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Indonesia. Paspor Indonesia Bisa Akses 88 Negara Tanpa Urus Visa, Ini Daftarnya(canva.com)

Paspor Indonesia. Paspor Indonesia Bisa Akses 88 Negara Tanpa Urus Visa, Ini Daftarnya(canva.com)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mulai menerapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.

Pemerintah mengenakan biaya tersebut untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan yang diajukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Tarif Berlaku untuk Permohonan Sukarela

Pemerintah hanya mengenakan tarif Rp5 juta kepada WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia.

Selain menetapkan tarif baru, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh status WNI karena berjasa bagi bangsa dan negara atau karena kepentingan nasional.

Baca Juga :  PSEL Lampung Butuh 1.168 Ton Sampah Sehari, 3 Daerah Jadi Pemasok Utama

Ini Penyebab Seseorang Kehilangan Status WNI

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur berbagai kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai WNI.

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan setelah memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan sendiri. Status WNI juga dapat hilang ketika seseorang bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden atau mengucapkan sumpah setia kepada negara lain.

Selain itu, WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden juga dapat kehilangan statusnya setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pigai Minta Tambahan Rp 492 Miliar, DPR Setujui Anggaran Kementerian HAM

Seseorang juga berisiko kehilangan kewarganegaraan apabila tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Risiko yang sama berlaku jika yang bersangkutan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sesuai aturan.

Status Pasangan Tidak Ikut Berubah

Pemerintah memastikan pelepasan kewarganegaraan oleh salah satu pasangan tidak mengubah status kewarganegaraan suami atau istri.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tetap melindungi status kewarganegaraan pasangan yang masih terikat dalam perkawinan yang sah. Karena itu, keputusan salah satu pihak untuk melepas status WNI tidak otomatis berlaku bagi pasangannya. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Berita Terbaru