Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mulai menerapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.
Pemerintah mengenakan biaya tersebut untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan yang diajukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tarif Berlaku untuk Permohonan Sukarela
Pemerintah hanya mengenakan tarif Rp5 juta kepada WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia.
Selain menetapkan tarif baru, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh status WNI karena berjasa bagi bangsa dan negara atau karena kepentingan nasional.
Ini Penyebab Seseorang Kehilangan Status WNI
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur berbagai kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai WNI.
Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan setelah memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan sendiri. Status WNI juga dapat hilang ketika seseorang bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden atau mengucapkan sumpah setia kepada negara lain.
Selain itu, WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden juga dapat kehilangan statusnya setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Seseorang juga berisiko kehilangan kewarganegaraan apabila tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Risiko yang sama berlaku jika yang bersangkutan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sesuai aturan.
Status Pasangan Tidak Ikut Berubah
Pemerintah memastikan pelepasan kewarganegaraan oleh salah satu pasangan tidak mengubah status kewarganegaraan suami atau istri.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tetap melindungi status kewarganegaraan pasangan yang masih terikat dalam perkawinan yang sah. Karena itu, keputusan salah satu pihak untuk melepas status WNI tidak otomatis berlaku bagi pasangannya. (ys*)









