WNI yang Lepas Kewarganegaraan Kini Wajib Bayar Rp5 Juta, Ini Aturan Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Indonesia. Paspor Indonesia Bisa Akses 88 Negara Tanpa Urus Visa, Ini Daftarnya(canva.com)

Paspor Indonesia. Paspor Indonesia Bisa Akses 88 Negara Tanpa Urus Visa, Ini Daftarnya(canva.com)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mulai menerapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.

Pemerintah mengenakan biaya tersebut untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan yang diajukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Tarif Berlaku untuk Permohonan Sukarela

Pemerintah hanya mengenakan tarif Rp5 juta kepada WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia.

Selain menetapkan tarif baru, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh status WNI karena berjasa bagi bangsa dan negara atau karena kepentingan nasional.

Baca Juga :  Resmi! WNA Kini Harus Bayar Rp75 Juta untuk Jadi WNI, Ini 8 Syarat Naturalisasi Terbaru 2026

Ini Penyebab Seseorang Kehilangan Status WNI

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur berbagai kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai WNI.

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan setelah memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan sendiri. Status WNI juga dapat hilang ketika seseorang bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden atau mengucapkan sumpah setia kepada negara lain.

Selain itu, WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden juga dapat kehilangan statusnya setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Akhir Mei 2026 Masih Bisa Cair, Ini 3 Bansos hingga Rp1,8 Juta yang Sedang Disalurkan

Seseorang juga berisiko kehilangan kewarganegaraan apabila tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Risiko yang sama berlaku jika yang bersangkutan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sesuai aturan.

Status Pasangan Tidak Ikut Berubah

Pemerintah memastikan pelepasan kewarganegaraan oleh salah satu pasangan tidak mengubah status kewarganegaraan suami atau istri.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tetap melindungi status kewarganegaraan pasangan yang masih terikat dalam perkawinan yang sah. Karena itu, keputusan salah satu pihak untuk melepas status WNI tidak otomatis berlaku bagi pasangannya. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Sudaryono Tegas! Dapur MBG Ketahuan Pakai Barang Subsidi Terancam Ditutup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:07 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB