Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menilai Andri memainkan peran penting dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Andri. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejagung kemudian menetapkan status tersangka terhadap Andri.
Jalin Komunikasi Sejak Awal
Tim penyidik mengungkap Andri menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Saat itu, proses pengadaan belum berjalan dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor.
Penyidik menduga Andri memanfaatkan komunikasi tersebut untuk membuka akses terhadap rencana pengadaan motor listrik. Langkah itu membuat Andri mengetahui perkembangan proyek lebih awal dibanding peserta lain.
Upayakan Perusahaan Lolos Persyaratan
Kejagung mengungkap PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif saat perencanaan proyek berlangsung. Kondisi tersebut membuat perusahaan belum memenuhi persyaratan pengadaan.
Namun, penyidik menduga Andri mencari jalan agar perusahaannya tetap bisa mengikuti proyek. Ia diduga mengambil alih perusahaan lain untuk melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Tim penyidik kini menelusuri seluruh proses yang membuat perusahaan tersebut akhirnya masuk ke dalam proyek pengadaan.
Atur Harga Pengadaan
Penyidik juga mengusut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kejagung menduga sejumlah pihak mengarahkan penyusunan dokumen itu agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran.
Menurut penyidik, skema tersebut berpotensi meningkatkan nilai proyek dan membuka ruang terjadinya kerugian negara. Karena itu, tim penyidik terus memeriksa pihak-pihak yang berperan dalam penyusunan dokumen pengadaan.
Cairkan Pembayaran Penuh
Selain mengusut proses pengadaan, penyidik juga menyoroti pencairan pembayaran proyek. Tim penyidik menemukan indikasi manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi dasar pembayaran.
Melalui dokumen tersebut, vendor memperoleh pembayaran penuh. Namun, penyidik menilai spesifikasi motor listrik tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan yang telah BGN tetapkan sejak awal.
Kejagung Kembangkan Penyidikan
Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Tim penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga memeriksa komunikasi antar pihak yang berkaitan dengan pengadaan.
Saat ini Andri menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi MBG dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum. (de*)








