Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris PT YAT, Andri Mulyono atau AM (tertunduk lesu) dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Jumat (12/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Komisaris PT YAT, Andri Mulyono atau AM (tertunduk lesu) dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Jumat (12/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menilai Andri memainkan peran penting dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Andri. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejagung kemudian menetapkan status tersangka terhadap Andri.

Jalin Komunikasi Sejak Awal

Tim penyidik mengungkap Andri menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Saat itu, proses pengadaan belum berjalan dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor.

Penyidik menduga Andri memanfaatkan komunikasi tersebut untuk membuka akses terhadap rencana pengadaan motor listrik. Langkah itu membuat Andri mengetahui perkembangan proyek lebih awal dibanding peserta lain.

Baca Juga :  Kejagung Kerahkan Daerah Buru SPPG yang Terkait Kasus Korupsi MBG

Upayakan Perusahaan Lolos Persyaratan

Kejagung mengungkap PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif saat perencanaan proyek berlangsung. Kondisi tersebut membuat perusahaan belum memenuhi persyaratan pengadaan.

Namun, penyidik menduga Andri mencari jalan agar perusahaannya tetap bisa mengikuti proyek. Ia diduga mengambil alih perusahaan lain untuk melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Tim penyidik kini menelusuri seluruh proses yang membuat perusahaan tersebut akhirnya masuk ke dalam proyek pengadaan.

Atur Harga Pengadaan

Penyidik juga mengusut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kejagung menduga sejumlah pihak mengarahkan penyusunan dokumen itu agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran.

Menurut penyidik, skema tersebut berpotensi meningkatkan nilai proyek dan membuka ruang terjadinya kerugian negara. Karena itu, tim penyidik terus memeriksa pihak-pihak yang berperan dalam penyusunan dokumen pengadaan.

Baca Juga :  Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Cairkan Pembayaran Penuh

Selain mengusut proses pengadaan, penyidik juga menyoroti pencairan pembayaran proyek. Tim penyidik menemukan indikasi manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi dasar pembayaran.

Melalui dokumen tersebut, vendor memperoleh pembayaran penuh. Namun, penyidik menilai spesifikasi motor listrik tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan yang telah BGN tetapkan sejak awal.

Kejagung Kembangkan Penyidikan

Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Tim penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga memeriksa komunikasi antar pihak yang berkaitan dengan pengadaan.

Saat ini Andri menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi MBG dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Berita Terbaru