Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan terhadap ketentuan pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Febriansyah Ramadhan mengajukan gugatan karena menilai aturan tersebut dapat memunculkan penafsiran yang merugikan masyarakat yang menjalankan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Pemohon Soroti Risiko Bagi Umrah Mandiri

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Syahnakri, menjelaskan Pasal 115 dan Pasal 122 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, masyarakat bisa menganggap seseorang melanggar aturan hanya karena mengajak keluarga atau kerabat berangkat umrah secara bersama.

Padahal, dalam perjalanan umrah mandiri, seseorang biasanya mengurus dokumen, mengatur jadwal keberangkatan, mengurus visa, serta mendampingi anggota keluarga selama ibadah.

Baca Juga :  Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Karena itu, pemohon meminta MK memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan ibadah tanpa tujuan komersial.

Mekanisme Administrasi Jadi Sorotan

Pemohon juga menyoroti proses administrasi umrah yang masih bergantung pada PPIU.

Seseorang tetap harus memproses visa umrah dan pencatatan Siskopatuh melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.

Akibatnya, sistem administrasi tersebut membuat perjalanan umrah mandiri terlihat seperti menggunakan jasa PPIU.

Menurut pemohon, kondisi itu membuka peluang munculnya penafsiran yang berbeda terhadap aturan pidana.

Pemohon Tegaskan Bukan Pelaku Usaha Umrah

Syahnakri menegaskan kliennya tidak menjalankan usaha perjalanan umrah.

Baca Juga :  Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat

Pemohon juga tidak menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat.

Ia tidak memasarkan jasa umrah, tidak mengumpulkan dana jemaah, dan tidak mengambil keuntungan dari perjalanan tersebut.

Seluruh kegiatan yang dilakukan hanya bertujuan membantu keluarga atau kerabat menjalankan ibadah umrah.

Minta MK Ubah Ketentuan Pidana

Melalui permohonan itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut melarang setiap orang bertindak sebagai PPIU tanpa hak serta mengatur ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi tersebut. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB