Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan terhadap ketentuan pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Febriansyah Ramadhan mengajukan gugatan karena menilai aturan tersebut dapat memunculkan penafsiran yang merugikan masyarakat yang menjalankan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Pemohon Soroti Risiko Bagi Umrah Mandiri

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Syahnakri, menjelaskan Pasal 115 dan Pasal 122 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, masyarakat bisa menganggap seseorang melanggar aturan hanya karena mengajak keluarga atau kerabat berangkat umrah secara bersama.

Padahal, dalam perjalanan umrah mandiri, seseorang biasanya mengurus dokumen, mengatur jadwal keberangkatan, mengurus visa, serta mendampingi anggota keluarga selama ibadah.

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba

Karena itu, pemohon meminta MK memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan ibadah tanpa tujuan komersial.

Mekanisme Administrasi Jadi Sorotan

Pemohon juga menyoroti proses administrasi umrah yang masih bergantung pada PPIU.

Seseorang tetap harus memproses visa umrah dan pencatatan Siskopatuh melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.

Akibatnya, sistem administrasi tersebut membuat perjalanan umrah mandiri terlihat seperti menggunakan jasa PPIU.

Menurut pemohon, kondisi itu membuka peluang munculnya penafsiran yang berbeda terhadap aturan pidana.

Pemohon Tegaskan Bukan Pelaku Usaha Umrah

Syahnakri menegaskan kliennya tidak menjalankan usaha perjalanan umrah.

Baca Juga :  Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon juga tidak menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat.

Ia tidak memasarkan jasa umrah, tidak mengumpulkan dana jemaah, dan tidak mengambil keuntungan dari perjalanan tersebut.

Seluruh kegiatan yang dilakukan hanya bertujuan membantu keluarga atau kerabat menjalankan ibadah umrah.

Minta MK Ubah Ketentuan Pidana

Melalui permohonan itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut melarang setiap orang bertindak sebagai PPIU tanpa hak serta mengatur ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi tersebut. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Polisi Bongkar Brankas Rahasia, Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB