Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan swasta asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim karena meretas dan menjual website sekolah, kampus, serta pemerintah, Kamis (30/7/2026)(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH )

Seorang karyawan swasta asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim karena meretas dan menjual website sekolah, kampus, serta pemerintah, Kamis (30/7/2026)(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH )

Surabaya, APGtimes.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menangkap seorang karyawan swasta asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan pelaku menjalankan aksi tersebut sejak 2023. Selama periode itu, penyidik menemukan 260 website yang menjadi target peretasan.

Rinciannya, pelaku menyasar 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta.

Pelaku Manfaatkan Celah Keamanan Website

Menurut Bimo, pelaku mencari target menggunakan metode dorking untuk menemukan celah keamanan pada sistem website.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Publik Ramai Bereaksi

Setelah menemukan kelemahan, pelaku memasukkan kode tertentu untuk mengubah isi website dan mengambil akses ke dalam sistem.

Selain itu, pelaku juga memasang webshell yang membantu proses pengambilan data lalu lintas jaringan. Kemudian, pelaku memanfaatkan akses tersebut untuk mengganggu sistem website.

Akses Website Dijual di Telegram

Polda Jatim mengungkap pelaku menjual daftar website hasil peretasan melalui beberapa forum jual beli di Telegram.

Dalam transaksi tersebut, pembeli memperoleh username dan password untuk mengakses website yang sudah diretas.

Selanjutnya, polisi menemukan dugaan bahwa pembeli menggunakan akses tersebut untuk menaikkan peringkat situs perjudian di mesin pencari.

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan hubungan pelaku dengan jaringan dark web yang berkaitan dengan aktivitas peretasan.

Bimo mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Pelaku Pelajari IT Secara Mandiri

Bimo menjelaskan pelaku tidak memiliki pendidikan khusus di bidang teknologi informasi.

Namun, pelaku mempelajari teknik peretasan secara otodidak hingga mampu menemukan celah keamanan pada berbagai website.

Polda Jatim masih memeriksa pelaku untuk mengungkap motif, jaringan, serta aktivitas digital lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Berita Terbaru