Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi membongkar modus peretasan sistem Bank Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengusut kasus tersebut selama hampir lima bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebut ketiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35). Ketiganya berasal dari Jawa Barat.
Menurut Taufik, seorang warga negara Bulgaria bernama Alcaz mengendalikan aksi peretasan dari luar negeri.
DD Hubungkan Jaringan Indonesia dengan Pelaku Utama
Taufik menjelaskan DD berperan sebagai penghubung antara jaringan di Indonesia dan Alcaz.
Selain itu, DD juga pernah menjalani hukuman dalam kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dalam kasus Bank Jambi, Alcaz meminta DD mencari orang yang bersedia membuka rekening Bank Jambi dan akun aset kripto.
TAS Rekrut Puluhan Pemilik Rekening
DD kemudian bekerja sama dengan TAS untuk menjalankan tugas tersebut.
Keduanya berhasil merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening Bank Jambi.
Menurut penyidik, Alcaz memberi upah sebesar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil mereka siapkan.
Namun, DD hanya membayar para pemilik rekening sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Setelah itu, DD menyimpan sisa uang tersebut.
AA Catat Data Rekening dan Akun Kripto
AA mengambil peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Ia mencatat identitas pemilik rekening, nomor rekening, kata sandi, serta informasi lain yang berkaitan dengan layanan perbankan.
Selanjutnya, AA membantu proses pembukaan akun aset kripto menggunakan data para pemilik rekening.
Setelah selesai, AA menyerahkan seluruh data kepada DD. Kemudian, DD mengirim seluruh informasi tersebut kepada Alcaz.
Ribuan Nasabah Kehilangan Dana
Kasus ini mencuat pada 22 Februari 2026 ketika ribuan nasabah melaporkan saldo tabungan mereka berkurang secara tiba-tiba.
Hasil penyelidikan menunjukkan lebih dari 6.000 rekening nasabah mengalami dampak akibat aksi peretasan tersebut.
Penyidik menghitung total kerugian para korban mencapai Rp144,82 miliar.
Polisi Terus Telusuri Aliran Dana
Polda Jambi baru menyelamatkan sekitar Rp18,9 miliar dari total kerugian tersebut.
Menurut Taufik, pelaku mengubah sebagian besar uang hasil kejahatan menjadi aset kripto. Setelah itu, pelaku mengirim dana tersebut ke luar negeri.
Karena alasan itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana sekaligus memburu Alcaz yang berada di luar Indonesia.
Sementara itu, penyidik juga menyiapkan proses hukum terhadap tiga tersangka sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kejahatan siber. (de*)









