Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Moh. Syifak saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya (KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO)

Terdakwa Moh. Syifak saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya (KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO)

Surabaya, APGtimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi Moh Syifak bin Muntiri hukuman empat bulan penjara setelah hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pria tersebut membobol jok sepeda motor dan mengambil dompet korban yang hanya berisi uang tunai Rp5.000.

Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan Moh Syifak melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan sesuai tuntutan jaksa.

Bobol Jok Motor demi Uang Rp5.000

Moh Syifak menjalankan aksinya pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Ia mendekati sepeda motor Honda Vario milik korban setelah memastikan lokasi dalam keadaan sepi. Selanjutnya, ia membuka paksa jok motor menggunakan tangan, lalu mengambil tas yang berisi dompet serta uang tunai Rp5.000.

Baca Juga :  Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar

Namun, petugas keamanan yang sedang berpatroli langsung memergoki aksi tersebut. Satpam segera menangkap pelaku di lokasi sebelum menyerahkannya kepada Polsek Benowo untuk diproses sesuai hukum.

Keluarga Beri Kompensasi Rp1 Juta

Dalam persidangan, Moh Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.

Majelis hakim tetap menolak permohonan penyelesaian melalui restorative justice karena perkara itu tidak memenuhi syarat. Meski begitu, hakim tetap memperhitungkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman.

Keluarga terdakwa lebih dulu memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban. Selain itu, terdakwa mengakui kesalahan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan masih menanggung keluarganya.

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba

Karena pertimbangan tersebut, majelis memutuskan hukuman empat bulan penjara.

Diperkirakan Bebas pada Agustus 2026

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, keluarga terdakwa sejak awal berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice sekaligus memberikan ganti rugi kepada korban.

Akan tetapi, aturan hukum tidak membuka peluang penyelesaian tersebut karena pencurian berlangsung pada malam hari dengan unsur pemberatan.

Moh Syifak telah menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan. Oleh sebab itu, kuasa hukumnya memperkirakan kliennya dapat menghirup udara bebas sekitar 12 Agustus 2026 apabila tidak ada upaya hukum lanjutan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB