Surabaya, APGtimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi Moh Syifak bin Muntiri hukuman empat bulan penjara setelah hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pria tersebut membobol jok sepeda motor dan mengambil dompet korban yang hanya berisi uang tunai Rp5.000.
Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan Moh Syifak melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan sesuai tuntutan jaksa.
Bobol Jok Motor demi Uang Rp5.000
Moh Syifak menjalankan aksinya pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Ia mendekati sepeda motor Honda Vario milik korban setelah memastikan lokasi dalam keadaan sepi. Selanjutnya, ia membuka paksa jok motor menggunakan tangan, lalu mengambil tas yang berisi dompet serta uang tunai Rp5.000.
Namun, petugas keamanan yang sedang berpatroli langsung memergoki aksi tersebut. Satpam segera menangkap pelaku di lokasi sebelum menyerahkannya kepada Polsek Benowo untuk diproses sesuai hukum.
Keluarga Beri Kompensasi Rp1 Juta
Dalam persidangan, Moh Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.
Majelis hakim tetap menolak permohonan penyelesaian melalui restorative justice karena perkara itu tidak memenuhi syarat. Meski begitu, hakim tetap memperhitungkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman.
Keluarga terdakwa lebih dulu memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban. Selain itu, terdakwa mengakui kesalahan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan masih menanggung keluarganya.
Karena pertimbangan tersebut, majelis memutuskan hukuman empat bulan penjara.
Diperkirakan Bebas pada Agustus 2026
Kuasa hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, keluarga terdakwa sejak awal berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice sekaligus memberikan ganti rugi kepada korban.
Akan tetapi, aturan hukum tidak membuka peluang penyelesaian tersebut karena pencurian berlangsung pada malam hari dengan unsur pemberatan.
Moh Syifak telah menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan. Oleh sebab itu, kuasa hukumnya memperkirakan kliennya dapat menghirup udara bebas sekitar 12 Agustus 2026 apabila tidak ada upaya hukum lanjutan. (de*)









