Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Moh. Syifak saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya (KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO)

Terdakwa Moh. Syifak saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya (KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO)

Surabaya, APGtimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi Moh Syifak bin Muntiri hukuman empat bulan penjara setelah hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pria tersebut membobol jok sepeda motor dan mengambil dompet korban yang hanya berisi uang tunai Rp5.000.

Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan Moh Syifak melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan sesuai tuntutan jaksa.

Bobol Jok Motor demi Uang Rp5.000

Moh Syifak menjalankan aksinya pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Ia mendekati sepeda motor Honda Vario milik korban setelah memastikan lokasi dalam keadaan sepi. Selanjutnya, ia membuka paksa jok motor menggunakan tangan, lalu mengambil tas yang berisi dompet serta uang tunai Rp5.000.

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

Namun, petugas keamanan yang sedang berpatroli langsung memergoki aksi tersebut. Satpam segera menangkap pelaku di lokasi sebelum menyerahkannya kepada Polsek Benowo untuk diproses sesuai hukum.

Keluarga Beri Kompensasi Rp1 Juta

Dalam persidangan, Moh Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.

Majelis hakim tetap menolak permohonan penyelesaian melalui restorative justice karena perkara itu tidak memenuhi syarat. Meski begitu, hakim tetap memperhitungkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman.

Keluarga terdakwa lebih dulu memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban. Selain itu, terdakwa mengakui kesalahan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan masih menanggung keluarganya.

Baca Juga :  Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik

Karena pertimbangan tersebut, majelis memutuskan hukuman empat bulan penjara.

Diperkirakan Bebas pada Agustus 2026

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, keluarga terdakwa sejak awal berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice sekaligus memberikan ganti rugi kepada korban.

Akan tetapi, aturan hukum tidak membuka peluang penyelesaian tersebut karena pencurian berlangsung pada malam hari dengan unsur pemberatan.

Moh Syifak telah menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan. Oleh sebab itu, kuasa hukumnya memperkirakan kliennya dapat menghirup udara bebas sekitar 12 Agustus 2026 apabila tidak ada upaya hukum lanjutan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB