Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Moh. Syifak saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya (KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO)

Terdakwa Moh. Syifak saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya (KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO)

Surabaya, APGtimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi Moh Syifak bin Muntiri hukuman empat bulan penjara setelah hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pria tersebut membobol jok sepeda motor dan mengambil dompet korban yang hanya berisi uang tunai Rp5.000.

Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan Moh Syifak melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan sesuai tuntutan jaksa.

Bobol Jok Motor demi Uang Rp5.000

Moh Syifak menjalankan aksinya pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Ia mendekati sepeda motor Honda Vario milik korban setelah memastikan lokasi dalam keadaan sepi. Selanjutnya, ia membuka paksa jok motor menggunakan tangan, lalu mengambil tas yang berisi dompet serta uang tunai Rp5.000.

Baca Juga :  WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming

Namun, petugas keamanan yang sedang berpatroli langsung memergoki aksi tersebut. Satpam segera menangkap pelaku di lokasi sebelum menyerahkannya kepada Polsek Benowo untuk diproses sesuai hukum.

Keluarga Beri Kompensasi Rp1 Juta

Dalam persidangan, Moh Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.

Majelis hakim tetap menolak permohonan penyelesaian melalui restorative justice karena perkara itu tidak memenuhi syarat. Meski begitu, hakim tetap memperhitungkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman.

Keluarga terdakwa lebih dulu memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban. Selain itu, terdakwa mengakui kesalahan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan masih menanggung keluarganya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan 2 Warga di Musi Rawas, 2 Orang Masih Buron

Karena pertimbangan tersebut, majelis memutuskan hukuman empat bulan penjara.

Diperkirakan Bebas pada Agustus 2026

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, keluarga terdakwa sejak awal berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice sekaligus memberikan ganti rugi kepada korban.

Akan tetapi, aturan hukum tidak membuka peluang penyelesaian tersebut karena pencurian berlangsung pada malam hari dengan unsur pemberatan.

Moh Syifak telah menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan. Oleh sebab itu, kuasa hukumnya memperkirakan kliennya dapat menghirup udara bebas sekitar 12 Agustus 2026 apabila tidak ada upaya hukum lanjutan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Berita Terbaru