Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru mengajar di kelas

ilustrasi guru mengajar di kelas

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh guru non-ASN di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kenaikan tunjangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sebelumnya, guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kini pemerintah menambah nominal bantuan menjadi Rp2 juta per bulan.

Pemerintah Ubah Sistem Penyaluran

Selain menaikkan nilai tunjangan, pemerintah juga mengubah sistem penyaluran dana kepada para guru.

Jika sebelumnya proses pencairan membutuhkan sejumlah tahapan administrasi, kini pemerintah langsung mengirim tunjangan ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Baca Juga :  Ribuan Lulusan SMK Langsung Kerja! Alfamart dan Alfamidi Perkuat Program Vokasi

Abdul Mu’ti menilai langkah tersebut akan mempercepat penyaluran dana sekaligus meningkatkan transparansi.

Pemerintah juga berharap sistem baru ini mampu mengurangi keterlambatan pencairan yang selama ini sering menjadi keluhan tenaga pendidik.

Guru ASN Tetap Terima Tunjangan Profesi

Pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran tunjangan profesi tersebut setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga akan mengirim dana tersebut langsung ke rekening penerima agar proses pencairan berlangsung lebih cepat dan efisien.

Penyaluran Tunjangan Dilakukan Setiap Bulan

Kemendikdasmen juga mempercepat jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN.

Sebelumnya pemerintah menyalurkan tunjangan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga :  Tegas! Hanya 10 Menit Amran Sulaiman Cabut Izin Distribusi Pupuk

Mulai 2026, pemerintah menyalurkan tunjangan setiap bulan setelah seluruh proses verifikasi data selesai.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki layanan dan meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Data Guru Harus Selalu Diperbarui

Pemerintah meminta para guru memastikan data pada sistem pendidikan nasional selalu diperbarui setiap bulan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data sebelum menetapkan penerima tunjangan.

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah menerbitkan surat keputusan penerima tunjangan dan melanjutkan proses pencairan dana.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap para guru dapat menerima hak mereka secara tepat waktu sekaligus lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mensos Gus Ipul Ungkap Strategi Baru Perlindungan Sosial, Warga Didampingi Sejak Lahir hingga Lansia
Tukin TNI Naik hingga Rp48 Juta, Kesejahteraan Guru dan Dosen Kembali Jadi Sorotan
Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal
BGN Tegaskan MBG Tak Habiskan Anggaran Negara, Program Pemerintah Lain Tetap Berjalan
Resmi Turun! Harga Pertamax, Pertamax Turbo dan Green 95 Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
33.785 Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus, Siap Jalankan Program Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Semen Langka di Aceh, Proyek Pemerintah Serentak Bikin Harga Tembus Rp120 Ribu per Sak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Mensos Gus Ipul Ungkap Strategi Baru Perlindungan Sosial, Warga Didampingi Sejak Lahir hingga Lansia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:09 WIB

BGN Tegaskan MBG Tak Habiskan Anggaran Negara, Program Pemerintah Lain Tetap Berjalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Resmi Turun! Harga Pertamax, Pertamax Turbo dan Green 95 Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:09 WIB

33.785 Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus, Siap Jalankan Program Nasional

Berita Terbaru