Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru mengajar di kelas

ilustrasi guru mengajar di kelas

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh guru non-ASN di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kenaikan tunjangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sebelumnya, guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kini pemerintah menambah nominal bantuan menjadi Rp2 juta per bulan.

Pemerintah Ubah Sistem Penyaluran

Selain menaikkan nilai tunjangan, pemerintah juga mengubah sistem penyaluran dana kepada para guru.

Jika sebelumnya proses pencairan membutuhkan sejumlah tahapan administrasi, kini pemerintah langsung mengirim tunjangan ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Baca Juga :  Miris! PPPK Paruh Waktu Masih Digaji Rp200 Ribu, Bahkan Ada yang Belum Terima Gaji

Abdul Mu’ti menilai langkah tersebut akan mempercepat penyaluran dana sekaligus meningkatkan transparansi.

Pemerintah juga berharap sistem baru ini mampu mengurangi keterlambatan pencairan yang selama ini sering menjadi keluhan tenaga pendidik.

Guru ASN Tetap Terima Tunjangan Profesi

Pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran tunjangan profesi tersebut setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga akan mengirim dana tersebut langsung ke rekening penerima agar proses pencairan berlangsung lebih cepat dan efisien.

Penyaluran Tunjangan Dilakukan Setiap Bulan

Kemendikdasmen juga mempercepat jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN.

Sebelumnya pemerintah menyalurkan tunjangan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga :  DPR Setujui Anggaran Kemenimipas Rp 25,3 Triliun, Ini Fokus Utamanya

Mulai 2026, pemerintah menyalurkan tunjangan setiap bulan setelah seluruh proses verifikasi data selesai.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki layanan dan meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Data Guru Harus Selalu Diperbarui

Pemerintah meminta para guru memastikan data pada sistem pendidikan nasional selalu diperbarui setiap bulan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data sebelum menetapkan penerima tunjangan.

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah menerbitkan surat keputusan penerima tunjangan dan melanjutkan proses pencairan dana.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap para guru dapat menerima hak mereka secara tepat waktu sekaligus lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Uang dari John Field, Total Rp1 Miliar
Bahlil Minta Pemilik Mobil Mewah Tak Lagi Pakai BBM Subsidi, Aturan Pembatasan Disiapkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 23:59 WIB

TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria

Berita Terbaru