Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah tersebut menyusul munculnya sejumlah fakta dan nama dalam persidangan perkara suap serta gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik terus mencermati seluruh fakta persidangan dan keterangan para saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
KPK Telusuri Fakta Baru dari Persidangan
Budi Prasetyo menjelaskan penyidik membuka peluang mengembangkan perkara setelah mempelajari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, penyidik juga terus menganalisis keterangan para saksi dalam perkara pokok yang sedang berjalan.
KPK akan menggunakan seluruh informasi tersebut sebagai bahan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa.
Majelis hakim menyatakan John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
John Field menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding, sedangkan jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Persidangan
Majelis hakim turut mengungkap sejumlah fakta selama persidangan, termasuk catatan pembagian dana yang tercantum dalam pembukuan internal Blueray Cargo.
Dalam persidangan, John Field menjelaskan bahwa kode “BC 1” merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Temuan tersebut ikut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara suap tersebut.
Menteri Keuangan Akan Cek Informasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima informasi lengkap mengenai munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam persidangan.
Ia menyatakan akan memeriksa informasi tersebut lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan.
Sementara itu, KPK menegaskan penyidik akan terus bekerja berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. (de*)









