Resmi! WNA Kini Harus Bayar Rp75 Juta untuk Jadi WNI, Ini 8 Syarat Naturalisasi Terbaru 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi paspor Indonesia(DOK. SHUTTERSTOCK)

Ilustrasi paspor Indonesia(DOK. SHUTTERSTOCK)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur pewarganegaraan atau naturalisasi. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan biaya hingga Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi secara langsung. Pemerintah juga membedakan besaran biaya berdasarkan jalur yang dipilih setiap pemohon sehingga tarif tidak berlaku sama untuk semua kategori.

Tarif Naturalisasi Berbeda Sesuai Jalur Permohonan

Pemerintah mematok biaya Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan naturalisasi secara umum. Sementara itu, WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan dengan WNI hanya perlu membayar Rp25 juta.

Baca Juga :  Natalius Pigai Ditegur DPR, Usulan Anggaran Rp 492 Miliar Picu Perdebatan

Selain itu, pemerintah mengenakan biaya Rp5 juta kepada anak hasil perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli. Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai batas waktu yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah hanya memungut biaya Rp1 juta bagi mantan WNI yang ingin memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia.

Delapan Syarat WNA untuk Menjadi WNI

Selain membayar biaya naturalisasi, setiap pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Mereka juga harus tinggal di Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Selanjutnya, pemohon wajib memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman satu tahun penjara atau lebih.

Baca Juga :  B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kenali Kelebihan dan Risiko untuk Kendaraan Diesel

Selain itu, pemohon harus memastikan proses naturalisasi tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda. Mereka juga wajib memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap serta membayar biaya pewarganegaraan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Presiden Putuskan Permohonan Naturalisasi

Pemohon harus mengajukan permohonan naturalisasi secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum.

Selanjutnya, Presiden akan memeriksa seluruh persyaratan sebelum mengambil keputusan. Jika seluruh syarat terpenuhi, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian status WNI.

Namun, apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, Menteri Hukum akan menyampaikan alasan penolakan kepada pemohon sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB